AMBON, Siwalimanews – Hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Ambon mulai mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang masih melanggar aturan.

Salah satu tindakan tegas yang dambil pemkot yakni menutup sementara seluruh toko di pusat perberanjaan Ambon Plaza (Amplaz) yang dijinkan dibuka hanyalah Hypermart. Kebijakan penutupan itu ternyata menuai pro dan kontra.

Akibatnya ratusan pemilik toko dan karyawannya melakukan aksi protes menolak penutupan Amplaz yang dilakukan oleh Satpol dalam operasi PSBB, Rabu (24/6).

Koordinator pedagang Amplaz Irfan Hamka menyesali kebijakan pemerintah yang bertolak belakang dengan Perwali Nomor 18 tahun 2020.

“Perwali 18 tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang didalamnya, kalaupun ada perubahan kebijakan terkait pasal-pasal didalam perwali itu maka harus dibuat surat keputusan (SK) pencabutan Perwali Nomor 18,” cetusnya.

Baca Juga: Pemda SBB Teken Kontrak Kerja Sama dengan BPN

Selaku perwakilan pedagang di Amplaz, Hamka juga minta pemerintah memperhatikan kehidupan para pelaku usaha saat penerapan PSBB serta membebaskan biaya terkait pengelolaan (service charge).

“Tunjangan sosial kepada para pedagang selama penutupan kebijakan segera dilakukan mengingat kondisi ekonomi para pedagang selama masa pandemi ini turun drastis, selain itu apabila ada perubahan kebijakan terkait penerapan PSBB maka biaya-biaya terkait pengelolaan (service charge) di Amplaz harus dibebaskan kepada para pedagang,” pintanya.

Ratusan para pedagang ini mengancam akan terus melakukan kegiatan perdagaan hingga tuntutan mereka di dengar.

Penanngungjawan Pengelola Amplaz Yohanis Tomasoa saat menemui para pedagang menjelaskan, penutupan Amplaz dilakukan karena adanya pertemuan pihak Direktur Ambon City Center (ACC), Maluku City Mall (MCM) dan Ambon Plaza (Amplaz) dengan Sekot Ambon pada 23 Juni kemarin di ruang rapat Balai Kota Ambon terkait dikleluarkannya surat himbauan Sekot terkait penutupan berbagai sektor usaha di seluruh mall.

“Pada dasarnya kami pengelola mall bekerja sesuai kebijakan pemerintah lewat aturan Perwali Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB sehingga apabila ada kebijakan terakhir dari pemerintah, maka kami tetap ikuti kebijakan tersebut,” jelasnya.

Perwakilan Koperasi Himpunan Pedagang Amplaz (Kohipa) pada kesmepatan itu minta untuk memberikan waktu kepada para pedagang untuk memberikan keputusan lebih lanjut terkait kebijakan dalam pertemuan dengan tiga direktur pengelola mall di Kota Ambon.

Mendengar sejumlah penjelasan tersebut para pemilik toko di Amplaz kemudian membubarkan diri sekitar pukul 14.20 WIT dengan tertib. (S-45)