AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku telah menerima surat dari Kejari Malteng yang men­jelaskan status hukum Emma Elsa Samson alias Megi Samson sebagai tersangka kasus korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara tahun 2016.

Megi terlilit kasus proyek senilai Rp 1.949.000.000 itu, saat ia men­jabat Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku. Kini Megi menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan.

“Jadi tadi malam surat jadi jaksa isinya memberitahukan penetapan tersangka terhadap Megi Samson ada di meja saya,” ujar Sekda Malu­ku, Kasrul Selang kepada Siwalima di kantor gubernur, Kamis (19/3).

Kasrul menjelaskan, Pemprov belum mengambil langkah apapun untuk menindaklanjuti surat pembe­ri­tahuan dari jaksa. Sebab, Megi baru pulang dari luar daerah, dan harus mengkarantinakan diri di rumah untuk mencegah virus corona.

“Kita belum ambil langka kepada ibu Megi, kebetulan beliau baru dari luar daerah, syaratnya harus karan­tina di rumah dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Seret Eks Kepala Bank Maluku Dobo ke Pengadilan

Kasrul memastikan pemprov tetap menindaklanjuti surat dari kejaksaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  “Kita tetapi akan tin­daklanjuti,” tandasnya singkat.

Sementara Megi Samson yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, enggan mengangkat telepon genggamnya.

Megi dan Liando Tersangka

Sepeti diberitakan, Megi Samson dan Benny Liando ditetapkan seba­gai tersangka korupsi proyek salu­ran irigasi di Desa Sariputih, Keca­matan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Megi Samson adalah mantan Ke­pala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, dan juga Kua­sa Penguna Anggaran (KPA) proyek saluran irigasi di Desa Sariputih. Sedangkan Benny Liando, kontrak­tor yang memenangi lelang peker­jaan proyek itu.

Liando ditetapkan sebagai ter­sangka, dan langsung ditahan sete­lah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedang­kan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.

“Samson adalah KPA sementara Liando adalah kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut. Dalam hal ini sudah pasti mereka memiliki peran penting yang meng­akibatkan prokek irigasi di Desa Sariputih berjalan tidak sesuai kontrak,” kata Kepala Kejari Mal­teng, Juli Isnur melalui Kasi Pidsus Admin Djamsah kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/3).

Isnur mengatakan, banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga negara dirugikan. “Peman­faatannya tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Soal Megi Samson yang mangkir dari panggilan penyidik, Isnur me­ngatakan, sudah diagendakan untuk pemeriksaan pekan depan. “Di­agendakan lagi pekan depan,” jelasnya.

Isnur menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk mempercepat hasil audit kerugian negara sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan dituntaskan.

“Kami sedang berada di BPKP Maluku sekarang, ini sedang koor­dinasikan dokumen PKN korupsi saluran irigasi itu. Jadi kami harap ini cepat agar kasusnya bisa segera kita rampungkan dan limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kejari Malteng sebelumnya me­netapkan tiga orang menjadi ter­sangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu. Mereka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly dan pembantu PPTK Markus Tahya.

Benny Liando yang memenangi lelang pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sariputih kemudian memberikan kepada Yonas Riupassa untuk mengerjakannya yang akhirnya bermasalah. Kendati pekerjaan amburadul, namun anggaran proyek dicairkan 100 persen.

Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (S-39)