AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penunut Umum (JPU) I Gede Widhartama menyeret eks Kepala internal cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo, Kabu­paten Kepulauan Aru, Welliam Apres Balsala (53)  ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Terdakwa menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan menlanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembe­ran­tasan tindak pidana korupsi seba­gai­mana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dengan kerugian negara Rp 3,110 miliar.

Ketua majelis hakim, Felix Wiusan didampingi Jefry S Sinaga dan Jenny Tulak selaku hakim anggota mem­buka persidangan, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU I Gede Widhartama di Pengdilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (17/3).

Untuk diketahui, pada akhir tahun 2010, Elifas Leaua selaku bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Aru mencairkan cek senilai Rp4 miiar lebih.

Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tidak diserap oleh setda sehingga akan disetor dalam kas daerah. Pada saat dilakukan penari­kan, uang tersebut tidak dapat diam­bil, sehingga dititipkan pada PT. BM-Malut Cabang Dobo.

Baca Juga: Dipanggil DPRD, Pimpinan BNI Kena Semprot

Selanjutnya tanggal 20 April 2011, terdakwa selaku pimpinan kantor cabang meminta dana milik setda disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor  0802069719 atas nama Johosua Futnarubun se­besar Rp500 juta.

Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla sebesar Rp500 juta, sementara sisa dana Rp3 miliar didepositokan lagi atas nama Yusuf Kalaipupin.

Kemudian pada 5 Juli 2011, Elifas Leaua menyetor ke kas umum daerah dengan rekening nomor 0801036465 sebesar Rp 3,353 miliar yang meru­pakan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010. Lalu tanggal 6 Juli 2011 Elifas menyetor lagi Rp 656 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010.

Pada saat Elifas melakukan penye­toran ke kas umum daerah tanggal 5 Juli 2011, terdakwa tidak menarik uang Rp500 juta yang dititipkan pada rekening Joshua Futnarubun, tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh terdakwa un­tuk keperluan pribadi.

Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh terdakwa ini diketahui berdasarkan foto copy rekening saksi Joshua Futnarubun yang  dibe­rikan Aminadab Rahanra pada saat pemeriksaan.

Selain itu, kata JPU, dana Rp 3 miliar milik Setda Aru yang didepo­sitokan ke rekening milik Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah dike­tahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh Aminadab Rahanra.

Aminadab Rahanra juga pernah memberikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa me­lalui mekanis dan SOP yang ada pada Bank Maluku Malut.

Welliam pada awal bulan agustus tahun 2012 dalam pelaksanan tugas­nya sehari-hari selaku KIC  mene­mukan selisih kurang antara neraca dengan saldo sebesar Rp. 621. 868. 000. Ia kemudian menanyakan ke­pada saksi Mathias Akhiary selaku cash vault dan saksi

Aminadab Rahanra selaku pimpi­nan cabang tentang hal tersebut mereka mengatakan bahwa terjadi selisih lebih sebesar Rp. 122. 000. 000,-(seratus dua puluh dua juta rupiah) yang merupakan salah input.

Kesalahan input tersebut terdak­wa sarankan kalau tidak bisa diselesaikan ditingkat cabang maka harus dibuat surat untuk meminta pe­tunjuk IT kantor pusat agar menyelesaikan persoalan selisih dimaksud. Kemudian pihak Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Dobo menyurati Direksi untuk melaporkan.

Pada tanggal 27 Agustus 2012 sekitar pukul 15.00 wit Direksi me­nelepon pimpinan cabang melalui telepon kantor dan menanyakan tentang permasalahan yang terjadi. Sore harinya terdakwa langsung ke teller dan menanyakan kepada teller apakah sudah selesai laporannya.

Setelah teller mengatakan sudah selesai, pimpinan cabang mengata­kan kepada terdakwa bahwa seper­tinya fisik uang pada brankas ku­rang, setelah itu terdakwa sampaikan kepada pimpinan cabang terdakwa mohon ijin untuk melakukan  pe­meriksaan.

Ia menemukan selisih saldo se­besar Rp. 7. 533.556.000 sedangkan fisik uang adalah sebesar 5.064.590. 000, terdapat selisih sebesar Rp. 2.488.966.000

Kemudian, terdakwa diperintah jangan melaporkan ke Direksi dan SKAI, namun melihat hal tersebut ter­dakwa mengambil keputusan untuk segera melaporkan temuan/hasil pemeriksaan tersebut, kepada Direksi.

Selain tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai KIC, hasil pemeriksaan fisik uang pada brankas

Internal cabang terdakwa juga membuka rekening baru atas nama Petrosina. R. Unawekla yang tidak lain adalah adik kandung terdakwa, dengan rekening nomor 0802058829 atas nama Petrosina.R. Unawekla di gunakan oleh terdakwa atas Perintah biasa. (Mg-2)