PIRU, Siwalimanews – Masyarakat Kabupaten SBB resah lantaran pemadaman listrik yang sering terjadi di malam hari.

Pemadaman listrik itu dikeluhkan masyarakat Dusun Pelita Jaya Desa Etti dan Desa Kawa Kecamatan Seram Barat.

Keresahan masyarakat akibat sering kali terjadi pemadaman listrik sehingga masyarakat sangat diru­gikan karena selain sering padam­nya listrik yang mengakibatkan rusaknya barang-barang elektronik namun juga mengganggu kelancaran aktifitas masyarakat.

” Sebenarnya ada apa dengan PLN Ranting Piru sehingga  lampu sering padam. Kalau padam di sore nanti jam 1 atau jam 2 dini hari baru menyala. Apabila  ada kerusakan ha­rus segera dikerjakan tetapi dibiar­kan saja sehingga membuat warga kegelapan hingga berjam-jam,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Pelita Jaya La Maarup Tomia kepada Siwalima, Kamis (16/3).

Dijelaskan, anehnya lagi sering terjadi pemadamnya lampu tidak ada pemberitahuan apapun dari pihak PLN atas penyebab padamnyan listrik.

Baca Juga: Wattimena: Kasus Kekerasan Anak Didominasi Seksual

“Kita ini langganan dan masya­rakat juga bertanggungjawab untuk membayar tagihan listrik setiap waktunya tetapi pihak PLN terkesan acuh. Harusnya kita tahu  penye­babnya, kita ini punya Kepala Pe­merintahan, kalau ada pemadaman sampaikan kepada Kepala Desa atau Kepala Dusun supaya bisa disampaikan kepada masyarakat­nya,” tegasnya.

Menurutnya, zaman ini sudah canggih untuk identifikasi nomor Whatsapp Kades atau Kadus, kalau ada pemadaman listrik tinggal diinfokan surat lewat pesan What­sapp apa susahnya.

Tomia meminta jika listrik masih saja padam dalam beberapa hari kedepan, maka melalui Kades atau Kadus akan menyurati Polres SBB untuk menyampaikan aksi protes secara terbuka di Kantor PLN Ranting Piru.

“Dengan kerusakan barang elektronik masyarakat, maka itu kita akan menuntut ganti rugi  atas pemadaman listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017,” terang Tomia yang juga Politisi PKB ini.

Menurut mantan Anggota DPRD ini, dalam peraturan Menteri ESDM sesuai pasal 6 poin pertama men­jelaskan,  PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 % di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Kata Tomia, untuk indikator salah satunya, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sam­bungan baru tegangan rendah.

Kedua, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) atau 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Ketiga, Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama. Keempat, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diper­hitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. Kelima,  PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengu­rangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan. Keenam, Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN Persero. (S-18)