PIRU, Siwalimanews – Warga Dusun Pelita Jaya Desa Piru dan Pohon Batu Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat minta PT Spice Island Maluku yang bergerak dibidang perkebunan pisang abaka untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Permintaan ini disampaikan warga dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD dan pihak perusahan yang berlangsung di ruang rapat komisi III DPRD SBB, Rabu (27/10).

Dihadapan Komisi III, Yani warga Pohon Batu mengaku, masyarakat menolok keras untuk dilakukan aktivitas penanaman pisang abaka di lahan mereka, karena lahan mereka merupakan lahan produktif dengan berbagai tanaman.

“Katong di Pohon Batu seng mau lai, kalau ada perusuhan beraktivitas, sebab katong pung tanaman-tanaman seng mau dirusaki,” ucapnya.

Selaku masyarakat yang lahannya dikapling oleh pihak perusahan untuk penanaman pisangan abaka kata dia, tidak menginginkan aktivitas perusahaan ini berlangsung di Pohon Batu Desa Kawa.

Baca Juga: Berkas Kadispora MBD Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Kami tetap berkomitmen, lahan kami tidak boleh dirusak, karna tanaman perkebunan kami adalah hasil kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan warga lainnya Ode Arwa, bahwa apa bila pihak perusahan ingin melanjutkan keinginnanya untuk penanaman pisang abaka, agar mencari lahan lain, dengan demikian, pihak perusahan harus keluar dari lahan masyarakat.

Pasalnya, lahan produktif milik masyarakat tidak dapat digunakan sebagai lahan untuk penanaman pisang abaka.

“Kami harap KomisI III DPRD yang merupakan kepanjangan tangan dari masyarakat agar meilhat persoalan ini dengan jelih. Kami tidak mau masyarakat jadi korban atau susah dikemudian hari,” tandasnya.

Ketua Komisi III DPRD SBB Abu Silawane pada kesmepatan itu, minta kepada pihak perusahan untuk menghentikan sementara aktivitas mereka, hingga menunggu menyelesaian lahan dengan masyarakat.

“Keluhan masyarakat terkait berkativitasnya perusahan ini dilahan masyarakat sesuai laporan, untuk sementara dihentikan demi menjaga hal-hal yang tidak dinginkan,” ucap Silawane.

Sebelumnya juga kata Silawane, Komisi III telah menyampaikan hal serupa agar aktivitas perusahan ini di Desa Kawa dan sekitaranya itu sementara dihentikan hingga menunggu penyelesaian lahan, antara pihak perusahan, dengan pemerintah desa bersama masyarakat, sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari.

Oleh sebab itu, kata Silawane pihak perusahan seharusnya membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas persolan lahan ini. Sebab itu pihak perusahan tidak boleh melakukan aktivitas apapun, hingga persoalan lahan dengan masyarakat beres, dan hingga ada ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Selaku Komisi III, kami hanya mendudukan persoalan ini antara pihak perusahan dan masyarakat dan dinas terkait untuk mencari solusi sehingga perusahan dapat beroperasi dengan baik, sehingga tidak menyusahkan masyarakat banyak,” tandas Silawane.

Ditegaskan, Komisi III sebagai penyambung aspirasi masyarakat, turut andil untuk menyelesaikan sengkata lahan masyarakat, sehingga tidak terjadi konfilik sampai dengan adanya solusi yang baik antara pihak perusahaan dan masyarakat sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

“Lahan yang akan digunakan untuk penanamn pisang abaka oleh pihak perusahan terbesar milik masyarakat dan juga tanamannya, sebab itu Komisi III, minta agar tidak boleh ada aktivitas apapun, hingga menunggu penyelesaiannya,” tegas Politisi Partai Gerindra ini. (S-48)