AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku tetap bersikukuh penetapan tersangka kembali kepada Ferry Tanaya atas kasus pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10 MV tahun 2016 di Dusun Jiku Merasa, Desa Namlea, Kabupaten Buru, tidak meyalahi aturan.

Hal itu dikemukakan tim jaksa selaku termohon dalam sidang lanjutan pra peradilan Ferry Tanaya yang dipimpin Majelis Hakin Adam Idha  di PN Ambon, Selasa (23/2) dengan agenda menyampaikan jawaban atas dua permohonan Ferry Tanaya melalui tim kuasa hukumnya.

Gunawan mengklaim, tidak ada yang salah dengan penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka diakuinya masih berada dalam koridor hukum dan diatur dalam undang undang.

“Mahkamah konstitusi menyatakan, kalau sudah ada putusan pra peradilan, penyidikan bisa dilakukan oleh penyidik berdasarkan alat bukti dan kelengkapan bukti lain, sebagimana diatur dalam putusan MK,” jelas Gunawan.

Sementara terkait rehabilitasi nama baik Ferry Tanaya pasca putusan pra peradilan pertama, hal tersebut bukanlah kewenangan kejaksaan melainkan menjadi kewenangan panitra.

Baca Juga: Diduga Limbah Pabrik Sawit Nusa Ina Cemari Lingkungan

“Terkait pelaksanaan rehabilitasi, jelas di peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan KUHAP  menyatakan bahwa amar putusannya yang melaksanakan adalah panitra bukan kejaksaan,” tegasnya.

Usai mendengar jawaban termohon, Majelis Hakim selanjutnya menunda sidang hingga, Rabu (24/2) dengan agenda menaggapi jawaban termohon.

Sebelumnya diberitakan, setelah tertunda, sidang pra peradilan Ferry Tanaya yang kedua akhirnya dihadiri tim jaksa.

Sidang yang dipimpin Hakim Adam Idha yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/2) dengan agenda pembacaan permohonan pra oleh pemohon. Dimana terdapat dua permohonan yang disampaikan Tanaya melalui kuasa hukumnya Hendry Lusikooy.

Kedua permohonan tersebut yakni, pertama, meminta hakim membatalkan status tersangka terhadap Ferry Tanaya, pasca dinyatakan menang pada sidang pra peradilan pertama di tahun 2020 lalu karena bertentangan dengan ketentuan hukum, dimana perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya.

Selanjutnya pada poin kedua, Tanaya meminta Kejati merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala.

Usai membacakan poin permohonan, tim kuasa hukum menyerahkan permohonan ke majelis hakim, selanjutnya majelis hakim menskrosing persidangan hingga, Selasa (23/2) dengan agenda mendengar jawaban termohon. (S-45)