PIRU, Siwalimanews – Aksi demonstrasi yang dilakukan pemuda SBB yang menamakan diri mereka Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Republik Indonesia (PMPRI) Maluku, Kamis (26/8) di depan Kantor Dinas Kesehatan dibubarkan polisi.

Pembubaran aksi demo ini oleh pihak kepolisian Polres SBB, dikarenakan aksi ini tidak mengantongi surat ijin.

Aksi yang dilakukan LSM PMPRI Maluku ini terkait kasus insentif tanaga kesehatan di SBB yang belum dibayarakan kurang lebih satu tahun, sejak bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2021.

Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIT diawali dengan adu mulut antara pendemo dengan aparat kepolisian yang miminta agar aksi mereka dihentikan. Para pendomo kemudian melakukan perlawanan dengan tujuan agar aksinya dapat terus berlungsung.

Sekitar pukul 11.00 WIT para pendemo kemudian dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Intel Iptu Missen H. Ngongobili.

Baca Juga: Mau Lanjut Siaran, Diskominfo Harus Bayar Rp72 Juta

Kemudian para pendemo yang dikoordinir Saman Amirudin Patty dipaksa naik mobil Sabhara dan dibawa menuju Polres SBB dengan tujuan untuk dimintai keterangan.

Kabag ops Polres SBB Kompol M Musaat kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, pembubaran itu dikarenakan demo ini tak mengantongi ijin dari kepolisian.

“Bahkan surat pemberitahuan yang dilayakan ke Polres juga tidak sesuai, karena surat tersebut sejak tahun 2018 bukan 2021,” tandasnya.

Menurutnya, sebenarnya pihak polres tidak menghalangi masyarakat untuk melakukan aksi demo, namun bila melakukan aksi harus melalui mekanisme aturan yang berlaku.

Ia mengaku, pihaknya juga telah menyampaikan kepada para pendemo terkait aturan-aturan dalam mengelurkan pendapat di muka umum sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 1998, namun para pendemo tidak menanggapinya dengan baik, malahan langsung turun ke jalan untuk melakukan aksi tanpa mengantongi ijin.

“Setelah ditelusuri, ternyata pendemo mmempunyai surat permohonan untuk aksi demo, namun tidak sesuai dengan aturan, maka itu pihak kepolisian memberikan pemahaman untuk diperbaiki supaya sesui dengan aturan yang berlaku. Namun para pendemo tidak memenuhinya salaj satunya surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” jelasnya.

Para pendemo ini dibubarkan juga demi menjaga keselamatan mereka, sebab ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan ditakutkan ada orang yang merasa terganggu dari aksi tersebut.

Saat ini masyarakat sementara gencar memutus mata rantai Covid-19, sehingga bila ada aksi demo, maka perlu dilakukan koordinasi dengan baik.

“Kalau memang pendemo punya bukti-bukti yang kauat terkait persoalan kurupsi di SBB tolong diberikan ke pihak kepolisian untuk ditelusuri, apa lagi menyakut korupsi karena itu tugas dan tanggungjawab pihak kepolisian. Siapa pun dia, kalau memang tidak sesuai dengan aturan, maka kita akan tindak sesui hukum yang berlaku,” tegasnya. (S-48)