AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon kembali mengelar sidang du­gaan korupsi dana BOS Ma­luku Tengah dengan meng­hadirkan 17 saksi.

Belasan saksi ini mem­berikan keterangan di Peng­adilan Tipikor Ambon, Kamis (16/11) memberatkan dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten berjulukan Pama­hanu Nusa dan rekanan.

Tiga terdakwa yaitu, man­tan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Askam Tuasikal, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan yang juga mantan manager dana BOS,  Oktavianus Noya, dan Mun­naidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia  dalam  perkara  du­gaan korupsi Dana BOS  Re­guler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng ta­hun 2020-2022 bernilai Rp.61,1 miliar.

Menariknya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Haris Tewa, didampingi ha­kim anggota Agus Hairula dan Antonius Sampe Samine itu, beberapa saksi mengaku membe­rikan sejumlah uang kepada pejabat di Dinas Pendidikan Malteng dan bahkan hal itu sudah berlangsung lama.

Tindakan Mark Up

Baca Juga: JPU Tuntut Tiga Terdakwa Narkoba Hukuman Berat

Selain pungutan melalui pembe­rian sejumlah uang oleh Kepala se­kolah di Kabupaten Maluku Tengah, Fakta persidangan ternyata tindakan mark up juga dilakukan oleh para terdakwa, dimana dari satuan harga sampul raport pada percetakan yang hanya 28 ribu di mark up hingga 85 ribu per sampul raport.

Fakta mark up yang dilakukan Askam Tuasikal Cs ini juga ada yang bervariasi. Ada sekolah yang per sampul raport di hargai dengan 65 ribu, namun ada yang sampai 85 ribu padahal satuan harga dipercetakan hanya 28 ribu.

Hal itu diungkapkan para Kepala sekolah dalam persidangan dimana mereka mengakui pembayaran dengan satuan harga yang telah ditetapkan pihak dinas.

“Kami membayar kepada dinas untuk 1 sampul raport 85 ribu, con­tohnya saya. Karena siswa saya pada SMP 6 Maluku Tengah seba­nyak 106 maka, saya membayar sampul raport 106 buah dengan total harga Rp9.010.000 yang diba­yarkan ke pa Luki” kata Kepsek

Selain para  kepala sekolah pene­rima Bos regular, ada juga penyedia sampul raport dari Jakarta, saksi atas nama Juju Jujuaria dan M Saleh Jogja yang merupakan kenalan terdakwa Askam Tuasikal.

Menariknya dalam persidangan, oleh ibu Jujujuaria  sampaikan bahwa sampul raport yang diberikan ke­pada terdakwa Askam melalui Pak M Saleh Jogja 28.000 pieces per buah sampul raport dengan pengiriman pertama itu sekitar 30.000 pieces lalu, kemudian selang waktu 6 bulan itu dikirim 11.000 Pieces dengan harga Rp.30.000 per buah sampul  raport.

Alhasil pembuktian JPU yang dilakukan oleh terdakwa Askam dan terdakwa Okto bisa disebut sebagai tindakan mark up, namun juga memperkaya diri sendiri dan orang lain  dengan penggunaan dana BOS reguler untuk pengadaan sampul raport dimana fakta yang disam­paikan itu 85.000 per buah sampul raport itu adalah hal yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri dan orang lain

“Dapat saya jelaskan bahwa sesuai pesanan yang diminta kami mengirimkan 30 ribu sampul raport dengan satuan harga Rp28.000 per 1 sampul raport.

Selang 6 bulan pihaknya diminta mengirimkan lagi 11 ribu pieces, tetapi berubah harga menjadi 30 ribu per 1 sampul raport, “ ungkap saksi Juju

Selain pungutan dan mark up ter­nyata oknum kepala sekolah yang mengaku bahwa ada tindakan fiktif yang dilakukan oleh dinas dimana siswanya hanya 108 namun diminta oleh pihak Dinas untuk dibuat menjadi 110.

“Dari 108 siswa yang dimasukkan nama mereka untuk sampul raport ketika pencairan anggaran bos regular, saya diminta oleh pak Okto untuk melengkapi 108 siswa itu menjadi 110. Jadi sesuai dengan jumlah 110 siswa maka saya bayar sesuai permintaan pak Okto.

Saksi mengaku tidak pernah dibe­ritahukan alasan apa mereka memin­ta saya untuk penambahan 2 siswa pa­dahal siswa saya hanya 108,” ung­kap Kepsek SD Negeri 20 Maluku Tengah sambil mengaku di depan persidangan jika dirinya setelah pen­cairan, juga memberikan uang kepada pak Okto dari 200,300,100 dan terdakwa Luki dengan jumlah 100 ribu dimana diberikan 2 kali. (S-26)