AMBON, Siwalimanews – Argumentasi yang disiapkan Gubernur Maluku, Murad Ismail, harus kuat dan dapat meya­kin­kan hakim Mahkamah Kons­titusi.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Siwalima, Minggu (19/11), menang­gapi gugatan yang diajukan Murad Ismail ke MK.

Murad menempuh langkah hukum ke MK, lantaran tak terima diberhen­tikan 31 Desember 2023.

Selain Murad, sejumlah kepala daerah juga melakukan hal yang sama, seperti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Dedi A Rahim Wakil Walikota Bogor, Marthen Taha Wali­kota Gorontalo, Hendri Septa Walikota Padang dan Walikota Tarakan Chairul.

Menurut Margorito, Murad memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK terkait dengan akhir masa jabat­annya, namun agar gugatannya diterima, maka itu sangat tergantung ahli-ahli yang diajukan dalam per­sidangan.

Baca Juga: Wagub: Pendapatan Maluku 2024 Naik 3,1 Triliun

“Ini hak gubernur, selagi orang merasa kerugian maka menjadi dasar orang mengajukan permohonan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu sangat tergantung dari seberapa bagus argumentasi yang dipakai oleh permohonan. Dan seberapa bagus ahli-ahli yang diajukan oleh pemohon itu didalam persidangan, dan berhasil meyakinkan hakim konstitusi,” ungkap Margarito.

Staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Khairun ini menilai, gugatan yang diajukan Murad ke MK sudah agak terlambat, dan apakah MK akan menolak atau menerima itu juga tergantung.

Kata dia, sekarang masalahnya adalah bagaimana konstruksi hukum dari gubernur sebagai pemohon agar alasan itu layak dan diterima oleh MK. Jadi sangat tergantung dari bagaimana merumuskan kerugian konstitusional akibat dari pembatasan masa jabatan itu.

“Dari awal saya sudah sampaikan permohonan itu diajukan ke MK, karena menurut saya ada, kebijakan dalam perundang-undangan itu bertentangan dengan UUD 1945.

Dan sudah dari awal saya sudah mengajukan termasuk kepada beliau untuk mengajukan permohonan itu, dan menurut saya permohonan ini masuk agak sedikit terlambat,” ujarnya.

Dia menilai, kebijakan pembatasan masa jabatan gubernur itu kebijakan itu bertentangan dengan UUD.

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Murad Cs sama seperti gugatan sebelumnya yang pernah diajukan oleh Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dalam perkara No 18/PPU-XX/2022.

Dalam pertimbangan hakim Konstitusi Saldi Isra pada Rabu, 20 April 2022 lalu mengatakan, kebija­kan memformulasikan penyeleng­garaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah sebagaimana diten­tukan dalam Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan seren­tak nasional pada 2024.

Pemotongan masa jabatan me­nurut Mahkamah tidak bertentangan dengan konsepsi hak asasi manusia. Sebagai hak politik, maka hak tersebut terkategori sebagai hak yang dapat dikurangi (derogable right) yang berarti hak tersebut boleh dikurangi dan dibatasi pe­menuhannya oleh negara berda­sarkan alasan-alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, in casu masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota karena keadaan atau alasan tertentu dapat dikurangi, termasuk dalam hal ini dalam rangka memenuhi kebija­kan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak nasional.

Selain itu, pemotongan atau pengurangan masa jabatan gu­bernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota juga telah dilakukan melalui undang-undang yakni dalam Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang bersifat transisional dan berlaku untuk semua gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil  pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada 2020, sehingga oleh karenanya juga tidak bersifat diskriminatif.

Undang-undang telah mengan­tisipasi secara jelas terhadap pihak yang terkena dampak pengurangan masa jabatan kepala daerah pun telah diberikan kompensasi. Ber­kenaan dengan hal ini, jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah yang berkurang masa jabatannya telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pe­netapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015).

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menentukan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024 tersebut, tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan serta tidak menghalangi kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diten­tukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Apakah keputusan MK dalam putusan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera akan sama juga terhadap gugatan yang diajukan Gubernur Maluku, Murad Ismail Cs ataukah tidak, lanjut Margarito bisa MK memutuskan sama dengan kepu­tusan sebelumnya, tetapi itu juga tergantung kons­truksi hukum yang disampaikan Gubernur Maluku.

“Ada apa reasoning/pemikiran dari transisi itu, apa konstitusinya negara mengambil kebijakan itu. Dan ini yang harus disajikan oleh pemohon dalam permohonannya dan ahlinya dalam persidangan nanti,” paparnya.

Ditanya soal kebijakan negara untuk membayarkan hak-hak gubernur sampai April 2024, menu­rutnya, justru disitu masalahnya, karena orang menjadi bupati, orang menjadi walikota bukan soal isi materi itu.

“Ada soal lain yang diperoleh bukan dari status itu, soal inikan tidak dipertimbangkan, seolah-olah menjadi gubernur itu karena gaji. Tetapi misalnya soal reputasi sosial dan lain-lain,” tuturnya,

Walau demikian, lanjutnya, apa­kah kuasa hukum dapat menyajikan reasoning yang layak dari segi konstitusi ataukah tidak. Dan seberapa jauh argumentasi yang diajukan oleh pemohon/ahli me­yakinkan hakim ataukah tidak.

Tetap ini gugatan ke MK merupakan hak gubernur yang harus dihormati, mungkin saja yang dicari bukan soal hak itu, tetapi ingin membuktikan bahwa bernegara, menggunakan konstitusi yang benar. Dan ini mungkin motivasi agar negara ini betul-betul menjalankan hukum secara masuk akal.

Wagub Pilih Pamit

Berbeda dengan sikap Murad yang menggugat akhir masa jabatan 31 Desember, Wakil Gubernur Barnabas Orno justru sudah memohon pamit.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, Orno menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh rakyat Maluku yang telah memilih dan mendukung dirinya dan Murad Ismail.

Wagub menyambut baik kepu­tusan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk panitia kerja penja­ringan calon penjabat Gubernur Maluku menjelang berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di tanggal 31 Desember.

“Hari saya bersyukur sekali kepada Tuhan dan  tidak bisa saya bayangkan Ketua DPRD akan mengumumkan secara resmi ke­putusan lembaga ini membuat penjaringan Penjabat Gubernur,” ujar Orno.

Wagub menjalankan paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan dokumen yang APBD 2024 merupakan waktu terakhir bagi dirinya menyampaikan pidato sebagai wakil gubernur Maluku.

Sebab, berdasarkan UU Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku harus selesai pada 31 Desember artinya tidak ada waktu lagi untuk menyampaikan pidato dihadapan wakil rakyat Maluku ini.

Karenanya, atas nama Gubernur Maluku, dirinya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Maluku jika dalam pemerintahan terdapat kekurangan.

“Selama kepemimpinan kami memerintah alau ada hal yang kurang, mohon dimanfaatkan karena sesungguhnya kami manusia biasa,” tegas Wagub.

Terkait dengan begitu banyak janji kampanye yang belum berjalan, Wagub juga menyampaikan permohonan maaf atas semua yang terjadi dan berharap kepemimpinan berikutnya dapat menjawab seluruh harapan masyarakat.

Namun berkaitan dengan pe­mindahan ibukota ke daratan Amahai, Wagub berharap rencana tersebut dapat terakomodir dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang dibahas DPRD.

“Semoga di kepemimpinan berikut yang adalah rahasia Tuhan, seluruh harapan masyarakat yang belum sempat dilakukan Murad Ismail dan Barnabas Orno bisa dilanjutkan,” pungkasnya

Gugat ke MK

Sebagaimana diberitakan, Murad tak terima diberhentikan 31 Desember dan menempuh langkah hukum ke MK.

Tercatat sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah juga ikut beraama  Murad, seperti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Dedi A Rahim Wakil Walikota Bogor, Marthen Taha Walikota Gorontalo, Hendri Septa Walikota Padang dan Walikota Tarakan Chairul.

Sejatinya, masa jabatan Murad-Orno akan berakhir pada 24 April 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018, tanggal 28 September 2018.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gu­bernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai dengan Tahun 2023. (S-05)