AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, terbukti melakukan tidak pidana suap dan gratifikasi. Hanya saja, RL sapaan akrab Richard Louhenapessy ini divonis ringan yakni 5 tahun kurungan penjara.

Amar putusan RL ini dibacakan majelis hakim yang di pimpin hakim Wilson Shiver di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (9/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa RL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara,” ucap Hakim Wilson Shiver saat membacakan putusannya.

Selain pidana badan, Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang penganti sebesar Rp8.045.910.000 dengan ketentuan, jika RL tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: BBM Tercampur Air, Theodorus Minta Maaf ke Pelanggan

Hakim berpendapat hal yang memberatkan, terdakwa RL tidak peka terhadap program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, selain itu selaku Walikota Ambon RL tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat serta telah menerima gratifikasi sebesar Rp8.045.910.000 dan tidak melaporkannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Selain RL, anak buahnya yakni Andre Erin Hehanusa juga divonis bersalah. Orang kepercayaan RL ini divonis 2.6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan penasehat hukum maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (S-10)