AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh kabupaten/kota untuk mempercepat perekaman terhadap Kartu Tanda Penduduk menjelang pemilu 2024.

Pasalnya, menjelang pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, masih ditemukan sebanyak 45.887 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik.

“Jumlah pemilih potensial belum memiliki KTP elektronik di Maluku itu berjumlah 45.887 orang, ini jumlah yang cukup besar, jadi sangat disayangkan kalau warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michael Tasane kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (17/4).

Berdasarkan ketentuan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap jelas Tasane, dapat menyalurkan hak pilihnya pada TPS dengan menunjukkan KTP elektronik dan diluar itu tidak diberikan hak untuk menyalurkan hak pilihnya.

Persoalannya, jika 45.887 warga Maluku yang menjadi pemilih potensial hingga hari pemilihan tidak memiliki KTP elektronik atau minimal surat keterangan perekaman e-KTP, maka secara tidak langsung ribuan warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka.

Baca Juga: 1 Tahun Menunggu, Akhirnya Insentif Nakes RSUD Haulussy Dibayarkan

Dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku pada awal tahun lalu, telah disampaikan jika anggaran menjadi kendala proses perekaman e-KTP mengingat Maluku merupakan wilayah kepulauan yang membutuhkan anggaran cukup besar.

Namun, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak boleh tinggal diam, harus melakukan upaya-upaya, guna memastikan seluruh warga Maluku yang masuk dalam usia pemilih memiliki e-KTP sebagai syarat mengikuti pemilu.

“Kalau ada warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena alasan e-KTP, maka persoalan ini menunjukkan negara gagal menjamin hak pilih masyarakat, karena bagaimana negara instrumen yang di miliki wajib memastikan tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan e-KTP ini,” tegas Tasane.

Olehnya, Tasane minta Dinas Dukcapil untuk bergerak cepat, termasuk dengan melakukan upaya jemput bola dari masyarakat sehingga dapat mengurangi angka jumlah penduduk potensial pemilih yang belum memiliki e-KTP.(S-20)