AMBON, Siwalimanews – Lima Komisioner Komisi Infomasi Publik Provinsi Maluku terancam tidak mendapatkan gaji, lantaran tidak dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Tidak dialokasikannya anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji Komisioner KIP Maluku terungkap saat rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Kepala BPKAD Maluku Zulkifli Anwar, Kepala Dinas Kominfo Titus Renwarin dan Ketua KIP Mochtar Touwe, Selasa (14/2).

Tak hanya anggaran bagi pembayaran gaji Komisioner KIP, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kominfo juga tidak mengalokasikan anggaran bagi proses rekrutmen komisioner KIP Maluku yang akan berakhir di bulan November 2023 ini.

“Sesuai dengan penjelasan Kadis Kominfo, ternyata hingga batas akhir proses penginputan dalam APBD ternyata terlambat menginputnya, sehingga tidak ditampung dalam pagu anggaran APBD tahun 2023,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, usai rapat kerja tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku harus tetap mengalokasikan anggaran bagi pembayaran gaji Komisioner KIP, sebab para komisioner telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Takaria: Gereja Harus Perkuat Pendidikan Politik Umat

Untuk itu, Komisi I akan memanggil Sekda Sadli Ie untuk mencari solusi terhadap persoalan ini, sehingga para Komisioner KIP Maluku dapat memperoleh gaji mereka.

“Nantu kita panggil sekda dan minta solusi dari anggaran mana, sebab menjadi tanggung jawab pemerintah untuk segera melakukan pembayaran,” janji Rumra.(S-20)