AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menantang Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain, untuk mempercepat penyelesaian peraturan gubernur, terkait standar operasional pembayaran jasa Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan, dalam rapat bersama Dinas Kesehatan, Kamis (19/5) menilai, polemik pembayaran jasa covid tahun 2020 bagi tenaga kesehatan di BPSDM akibat lemahnya koordinasi dan komunikasi dari pihak dinkes.

“Sebenarnya kalau mau tarik benang merah, maka permasalahan ini terletak pada koordinasi yang begitu lemah antara dinkes dan mitra lainnya,” ungkap Hurasan.

Menurutnya, dinkes seharusnya melakukan koordinasi, termasuk dengan BPKP Maluku sebelum Pergub Maluku dikeluarkan, artinya jika koordinasi terlebih dahulu dilakukan maka dapat meminimalisir lamanya birokrasi pencairan dana jasa covid-19 tahun 2020.

Kendati begitu, Hurasan pun menantang Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnain untuk proaktif dan secepatnya menuntaskan peraturan gubernur sesuai dengan petunjuk BPKP Maluku.

Baca Juga: Giliran, Mantan Ketua KPUD SBB Dicerca Jaksa

“Terlepas dari semua masalah yang terjadi, komisi ingin tantang Kadis Kesehatan untuk mempercepat pergub itu,” ucap Hurasan.

Apalagi kata Hurasan, Kadinkes memberikan keyakinan, jika pergub dapat ditandatangani gubernur dalam waktu satu hari, sehingga komisi berkeyakinan tidak ada masalah lagi terkait dengan pergub pembayaran jasa covid.

Menanggapi sikap komisi itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Faradila Atamimi mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan kepastian kapan pembayaran jasa covid dapat dilakukan.

“Soal waktu kita tidak dapat pastikan, nanti muncul polemik lagi,” ucapnya.

Atamimi menegaskan, pihaknya hanya menunggu pergub yang semuanya tergantung Biro Hukum dan Gubernur, tetapi bila semua telah terpenuhi, maka dinas akan meminta Direktur Rumah Sakit Lapangan BPSDM yang saat ini berada di Surabaya untuk menandatangani surat keputusan, sehingga pembayaran dapat dilakukan oleh rumah sakit lapangan BPSDM. (S-20)