AMBON, Siwalimanews – Dondi, pria 41 tahun warga Kecamatan Teluk Ambon ini, tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Bukan sekali perbuatan Ayah bejat ini, namun perbuatan biadabnya ini dilakukan beberapa kali, sehingga membuat gadis yang masih berada di bangku SMP ini trauma.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bajatnya, kini Dondi telah mendekam dibalik jeruji besi pasca dilaporkan nenek korban.

Kasi Humas Polresta Ambon Iptu Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (9/2) menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan pada 4 November 2022 lalu di rumahnya di kawasan Teluk Ambon. Saat itu korban sedang bermain HP dan merasa ngantuk, korban pun masuk kedalam kamar untuk tidur.

Ditengah malam, datang sang ayah yang tengah dirasuki nafsu bejat, sang ayah lantas mendekati korban dan mulai melancarkan aksinya. Menyadari perbuatan ayahnya, korban yang terbangun dan langsung diancam. Karena takut, korban tidak  melawan sehingga pelaku selanjutnya memperkosa korban.

“Perbuatan pelaku disertai ancaman yang membuat korban tidak berdaya karena takut, korban diancam akan dibunuh kalau berteriak,” beber,” Utomo.

Baca Juga: BNPP Gelar Rakor Percepatan Pembangunan RSB di Talaud

Ironisnya, tak hanya sekali, diketahui pada Tahun 2021 dan Mei 2022 lalu pelaku juga melakukan hal yang sama kepada darah dagingnya itu.

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban pergi ke sekolah dan korban tidak pulang ke rumah, namun pergi ke rumah neneknya, yang  masih berada di Kecamatan Teluk Ambon. Korban yang tidak tahan lalu menceritakan perbuatan pelaku kepada sang nenek.

Mendengar cerita itu, sang nenek bersama korban lalu menuju Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan perbuatan pelaku. Pelaku kemudian diciduk dikediamannya.

“Pelaku  ditangkap sehari setelah laporan polisi, saat ini kasusnya sementara ditangani Unit PPA Polresta Ambon, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon,” jelas Utomo.

Atas perbuatanya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor: 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(S-10)