AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanimbar Salvinus Solarbesain divonis 1,3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Ambon.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Hakim Wilson Shiriver disebutkan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Sistem Informasi Manejemen Desa.

“Terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001,” ucap hakim Wilson Silver saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (28/4).

Selain divonis 1,3 tahun penjara, Solarbesain juga harus membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Sementaraterdakwa lainnya Nikolas Adjas divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Rahawarin Buka Musrenbang Provinsi Maluku Utara

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Nikolas Adjas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadi kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UndangUndang No 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001.

“Adjas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp76.264.909,00, subsider 9 bulan penjara,” jelas hakim.(S-26)