AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui proses panjang akhirnya, Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua akhirnya menetapkan Mantan Raja Haria berinisial JMM sebagai tersangka kasus penyalahgunaan ADD dan DD negeri tersebut tahun 2018.

Selain mantan raja, penyidik kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Bendahara JS dan pihak swasta berinisial JM. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kejaksaan melakukan ekspose perkara pada 18 Juni lalu.

“Berdasarkan hasil ekspose, kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan raja, bendaharanya dan satu lagi pihak wiraswasta,” jelas Kacabjari Saparua Ardy kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/6).

Usai penetapan tersangka kata Ardy, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut.

Sebelumnya, pasca naik status ke tingkat penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua bakal menyita dokumen-dokumen ADD-DD Haria tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Dosen Fisip Unpatti Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kacabjari Saparua Ardy menjelaskan, tim penyidik sementara menginventarisir seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan termasuk persiapan penyitaan.

“Untuk kasus Haria, masih persiapan dan inventarisir dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyidikan sekaligus persiapan untuk dilakukan penyitaan, dan untuk saksi-saksi sama dengan waktu penyelidikan,” jelas Ardy kepada Siwalimanews, Sabtu (30/1).

Ketika ditanyakan kapan penyitaan akan dilakukan, Ardy menegaskan, untuk saat ini masih melakukan inventaris untuk penyidikan.

“Kami masih fokus di kasus ADD Porto, dan masih persiapan dan inventarisir dokumen,” jelasnya. (S-45)