AMBON, Siwalimanews – Kakanwil Kemenag Maluku Djamaluddin Bugis menjelaskan, pelaksanaan Salat Idul Adha untuk wilayah kategori zona merah dan orange ditiadakan. Sholat hanya diperbolehkan pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

“Ini berdasarkan penetapan zona ini dari pemda dan Satgas Penanganan Covid-19,” ucap Kakanwil dalam rakor sosialisasi dan implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 15 tahun 2021 tentang Penerapan Prokes Dalam Penyelenggaraan Idul Adha dan Qurban tahun 1442 H, di lantai III aula Kanwil Kemenag Maluku, Selasa, (29/6).

Selain itu, saat pelaksanaan Salat Idul Adha, daya tampung jamaah di masjid akan dikurangi 50 persen dari total kapasitas. Durasi waktu khotbah pun paling lama 15 menit. Para lansia, orang yang kurang sehat, baru sembuh dan dalam perjalanan, dilarang mengikuti salat.

“Khatib harus menggunakan masker saat khotbah. Panitia wajib sediakan alat pengukur suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak,” tandas Kakanwil.

Di tempat yang sama Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang juga mengajak umat Muslim di Maluku untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat memperingati dan menunaikan ibadah Idul Adha 1442 H.

Baca Juga: Komisi I Desak Pemprov Selesaikan Persoalan Asrama Haji

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan kondisi faktual di lingkungannya masing-masing. Himbauan ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui resiko penularan di wilayahnya.

Sementara dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan kurban, ia juga mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk memastikan kesehatan hewan agar memenuhi syarat dijadikan kurban.

“Proses distribusi daging hewan kurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan prokes. Hal ini untuk menghindari antrian saat membagikan daging kurban kepada masyarakat,” tutup Kasrul. (S-39)