AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur  Abdullah Rumain, dituntut 8 tahun penjara.

Rumain dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020 oleh JPU  Rido Sampe dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, yang dipimpin hakim ketua Lutfi Alzagladi di dampingi dua hakim anggota lainya, Selasa (16/5) malam.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Rumain dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Pasalnya, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta, membayar uang pengganti senilai Rp476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: BPBD Himbau Warga Waspada Banjir dan Tanah Longsor

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa.

Diketahui, Rumain diduga melakuka tindak pidana korupsi anggaran honorarium anggota Satpol SBT sebesar 952 juta pada Bulan November hingga Desember 2020.(S-26)