NAMLEA, Siwalimanews – DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buru tahun anggaran 2022.

Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy menyampaikan nota pengantar LKPJ tahun anggaran 2022 dan diterima oleh Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny, dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ di Gedung Bupolo I, Selasa sore  (16/5).

Ketua DPRD Buru dalam pidatonya mengatakan, di tahun 2022 yang lalu merupakan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang bertepatan pada bulan Mei, sehingga  dilanjutkan dengan penunjukan pejabat Bupati untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintahan hingga tahun 2022 berakhir, dan menyampaikan hasil-hasil pelaksanaannya kepada DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini turut pula mempengaruhi pelaksanaan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati yang sedianya disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Namun, mengalami keterlambatan hingga pertengahan Bulan Mei mengingat penyesuaian-penyesuaian yang mesti dilakukan saudara pejabat bupati dalam menyelesaikan tata kelola pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik, akan tetapi LKPJ saudara pejabat Bupati tentunya mesti tetap memperlihatkan konstitusi terhadap visi dan misi pemerintahan maupun capaian kinerja yang dihasilkan selama tahun 2022,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Gelar FGD Revisi Perda Negeri Adat

Berkaitan dengan itu, pasal 59 tata tertib DPRD Buru mengatur, bahwa bupati menyampaikan LKPJ secara tertulis kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan dalam rapat paripurna.

“Dan sebagaimana jadwal yang sudah kita tetapkan dalam agenda masa persidangan kedua pimpinan DPRD melaksanakan konsultasi internal dalam rangka memutuskan waktu pelaksanaan rapat paripurna penyampaian LKPJ yang saat ini kita selenggarakan,” kata Rum.

Rum yang juga adalah Ketua DPD II Partai Golkar Buru ini menegaskan, keputusan tersebut menindaklanjuti dengan surat pimpinan DPRD kepada pimpinan-pimpinan fraksi untuk mengutus anggota fraksi masing-masing guna ditempatkan dalam panitia khusus yang akan membahas LKPJ sesuai ketentuan pasal 60 tata tertib.

“Selanjutnya saya meminta saudara-saudara anggota pansus, agar setelah rapat paripurna ini melaksanakan rapat internal guna menentukan ketua dan wakil ketua pansus guna menentukan dalam keputusan, sehingga pihak sekretariat dapat secepatnya melakukan perbaikan rancangan SK ini untuk ditetapkan, unsur pimpinan pansus nantinya agar dapat segera pula berkonsultasi dengan pimpinan DPRD terkait waktu dan mekanisme pembahasan LKPJ,” sambung Rum.

Ia menambahkan, pembentukan panitia khusus LKPJ yang merupakan agenda pokok dalam rapat paripurna DPRD ini telah terpenuhi.

“Selanjutnya selaku ketua DPRD saya secara khusus menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan komitmen saudara pejabat Bupati beserta jajaran pemerintah Daerah yang telah mengupayakan penyampaian nota LKPJ ini dapat terselenggara dengan baik.Ungkapan terima kasih yang sama kami sampaikan kepada hadirin yang telah memenuhi undangan kami dan mengikuti rapat paripurna ini hingga berakhir,” tutup Rum. (S-15)