AMBON, Siwalimanews – memanfaatkan program Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) salah satu pedagang melaporkan salah satu staf Dinas PUPR Maluku bernama Simon Ririhena secara langsung kepada Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (23/9).

Ririhena dilaporkan oleh pedagang ini, karena diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) dari pedagang yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp10 juta. Bahkan didepan walikota pedagang ini mengaku, masalah ini telah dilaporkan kepada Kafis PUPR, namun tidak tahu kelanjutannya seperti apa.

Atas laporan pedagang tersebut, Kadis PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo didep[an walikota mengaku, sudah dua kali memberikan teguran kepada Ririhena atas perilaku yang sama.

“Yang bersangkutan sudah dua kali diberi teguran atas perilakunya itu,” ujar Latuihamallo.

Mendnegar jawaban Kadis PUPR, Walikota Ambon Bodewin Wattimena meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dengan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang hasil pungli tersebut kepada pedagang.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Richard Louhenapessy ke Pengadilan

“Kalau sekarang saya yang minta, maka harus dikembalikan sekarang juga. Jadi segera ditidaklanjuti,” tegas walikota.

Pada kesempatan itu, Walikota juga minta jika ada perilaku ASN di Lingkup Pemkot Ambon yang demikian, maka segera dilaporkan dengan menyebutkan identitas ASN secara detail.

“Kita punya mekanisme untuk menindak ASN yang nakal. Yang bersangkutan itu sudah dua kali diberikan teguran, kalau belum diselesaikan, maka akan ditindak dengan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan,” tandas walikota. (S-25)