Mantan Kadishub SBB Dituntut Ringan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Peking Caling dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Calling dituntut pidana 3 tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Calling, JPU juga menuntut konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried dengan pidana 2 tahun penjara, membayar denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan kurungan badan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020 dengan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin, Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, dan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12).
Baca Juga: 11 Tahun Penjara Jaksa Tuntut Terdakwa IniUsai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa.
Untuk diketahui, akibat tindakan yang dilakukan mantan Kadishub SBB dan konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried Negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp5.072.772.386,00 dimana Pengadaan Kapal Cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sebesar Rp7,1 miliar dari APBD Tahun 2020.
Pengadaan kapal cepat milik Pemkab SBB hingga tutup tahun anggaran 2020 tidak terlihat fisik kapal tersebut.
Untuk diketahui, PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontrak mencapai Rp6,9 miliar.
Dalam proses pekerjaan, ada adendum dengan nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp150 juta sehingga nilai total kontrak menjadi Rp7,1 miliar
Dari total nilai kontrak tersebut, PT Kairos diduga menerima pencairan sebesar Rp75 persen, namun hingga akhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB. (S-26)
Tinggalkan Balasan