AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku diingatkan untuk konsisten mengusut dugaan ko­rup­si proyek revitalisasi Tugu Trikora.

Proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000 milik Dinas PUPR Pemkot Ambon itu dimenangkan oleh CV Iryunshiol City, namun dikerjakan oleh kontraktor lain.

Dari proses tender, hingga peker­jaan diduga tak beres. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh jaksa.

“Pihak kejaksaan harus konsisten melakukan penyelidikan, kalau sudah ada bukti-bukti yang cukup, su­dah ada kerugian, segera tetap­kan tersangka,” tandas Praktisi Hu­kum, Fileo Pistos Noija, kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Minggu (26/7).

Siapapun yang berpotensi me­nyebabkan kerugian negara, kata Noija, harus dijerat, dan penegakan hukum tidak boleh ada pengecua­lian, siapapun yang terlibat harus dijerat.

Baca Juga: Tata Ibrahim dan Bukti Uang Diserahkan ke Jaksa

“Mau anak siapapun, pejabat siapa­pun. Wajib hukumnya dijerat kalau ikut menyebabkan kerugian,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmomolin. Dia berharap, penyidik tidak tebang pilih. Apalagi, mau diintervensi oleh pihak-pihak yang punya kaitan dengan kasus ini. “Jaksa jangan sampai lengah dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.

Dia mengatakan, jaksa harus ber­sikap konsisten sehingga siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat sesuai hukum yang berlaku.  “Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus dijerat,” tandasnya.

Terus Garap Bukti

Kejati Maluku masih terus meng­garap bukti-bukti dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Tugu Tri­kora.

Proyek ini sarat masalah. Peker­jaan tak sesuai kontrak. Tender juga berbau rekayasa.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, melalui WhatsApp, Ka­mis (23/7).

Sapulette mengatakan, jaksa masih mengumpulkan data-data dan keterangan. Namun, ia tidak menje­laskan data apa saja yang digarap. Termasuk siapa saja yang akan dimintai keterangan. Alasannya, masih dalam penyelidikan.

“Masih penyelidikan nanti akan dipanggil sejumlah orang untuk di­ambil keterangan. Karena prosesnya masih penyelidikan, maka belum dapat dijelaskan secara detail,” ujar Sapulette.

Ungkap Fakta

Dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu Tri­kora yang juga mencakup peker­jaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Ka­bupaten Halmahera Tengah Pro­vinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­laskan, dalam pemeriksaan terung­kap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai peme­nang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga peng­umuman pemenang. Masa tidak ha­dir, ini kan tidak beres,” tandasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak menger­ja­kan proyek revitalisasi Tugu Tri­kora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pe­laksana tersebut sudah pernah di­mintai keterangan, dan mengaku, ka­lau proyek pekerjaan revitalisasi Tugu Trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryun­shiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryun­shiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Padahal PPK, Pey Tentua me­ngaku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen admi­nistrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City.

“Satu per satu sudah mulai ter­ungkap. Jadi sebenarnya PPK sa­ngat mengetahui siapa dibalik proyek ini,” tandasnya.

Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.

Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.

Menurut Sariwating, dirinya mela­porkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara pe­nanganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk dipro­ses,” ujar  Sariwating melalui telepon seluler, Senin (1/6).

Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Ke­jaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.

“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.

Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencer­minkan seorang pemimpin yang da­pat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)