AMBON, Siwalimanews-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menerima, tersangka dan barang bukti tahap II Stiven Carlos de Fretes alias Steven, tersangka kasus tindak pidana pornografi dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, Kamis (23/7).

Tersangka diketahui menyebarkan konten porno diakun media sosial, facebook dan instragram.

Kasi Pidum Kejari Ambon, Aijit Latuconsina mengakui, telah menerima penyerahan tahap II yaitu tersangka Steven de Fretes bersama dengan barang bukti.

Menurutnya, tersangka didakwa pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat(1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Subdit V Cyber Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku resmi menyerahkan Stiven Carlos de Fretes alias Steven tersangka kasus tindak pidana pornografi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Konsumsi Tembakau Sintesis, Mahasiswa Ini Divonis 4 Tahun

Penyerahan tahap Il dilakukan setelah JPU Syeni Pentury dan Ella Ubleeuw menyatakan, berkas tersangka lengkap atau P21.

“Dari hasil konstruksi hukum berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Hari ini juga penyidik menyerahkan tersangka kepada JPU dipusatkan di Kejaksaan Negeri Ambon,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat di Ambon Kamis (23/7).

Sebelum penyerahan tahap II, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon selanjutnya digiring ke Kejari Ambon untuk administrasi pelimpahan.

Ohoirat menjelaskan, tersangka ini sebelumnya ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Maluku berdasarkan laporan Polisi nomor LP-B/373//VII/2018/Maluku/SPKT, tanggal 28 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp- Sidik/15/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 29 Maret 2019. “Tersangka ini di tahun 2018 memotret pacarnya (korban) dan mengunggah di media sosial,” jelasnya. (Cr-1)