DOBO, Siwalimanews – Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aru Jusuf Apalem divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Sebelumnya Apalem dituntut JPU dengan tuntutan 8,6 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi ganti uang nihil tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.320.232.102.

Sidang berlangsung, Jumat (3/11) secara online dari Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver didampingi hakim anggota Agustina Lamabelawa, dan Antonius Sampe Sammine. Sementara JPU, Nicolas Simanjuntak, dan terdakwa di dampingi kuasa hukum Elther M Leaua.

Ketua Majelis hakim dalam putusannya menjelaskan, terdakwa tidak terbukti sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsidair pasal 3 jo pasai 18 UU Nomor 3 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Tania Lailossa Raih Runner-up Putri Remaja Indonesia

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan negara wajib mengembalikan Rp150 juta kepada terdakwa melalui istrinya. Selain itu hal yang meringankan, terdakwa dianggap koperatif.

Terkait dengan vonis tersebut, JPU Kejari Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito menyatakan pikir-pikir.(S-11)