NAMLEA, Siwalimanews – DPRD Buru berjanji akan memanggil CV Masra Indah selaku pemilik tambak dan instansi terkait, guna membahas laporan dugaan pengrusakan hutan bakau akibat budidaya ikan dan udang di Teluk Kayeli.

Janji tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buru Jaidun Saanun dihadapan mahasiswa pencinta alam Universitas Iqra Buru (Mapala Uniqbu) saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD, Senin (20/6).

Aksi Mapala Uniqbu yang dipimpin Ajad Solisa ini menuding perusahan tambak ikan dan udang di air payau ini telah merusak hutan bakau.

Menurut Ajad, pihaknya sudah sebulan turun ke jalan memprotes aktivitas perusahan itu di Teluk Kayeli. Namun konon kurang mendapat respon dari pihak yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum.

Setelah beberapa menit berorasi di halaman DPRD, Wakil Ketua DPRD Djalil Mukaddar didampingi Ketua Komisi II Jaidun Saanun dan beberapa anggota DPRD menemui para pendemo.

Baca Juga: Wattimury Pastikan, Awal Juli Serang Dilantik

Saanun dihadapan pendemo menjelaskan, kalau sudah tiga kali Mapala Uniqbu ini datang ke DPRD, tapi mereka tidak pernah memberikan kesempatan untuk DPRD memberikan klarifikasi.

“Adik-adik mahasiswa ini hanya menyalahkan lembaga dan menuding lembaga ini tidur,” sesal Saanun.

Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat ke DPRD, selalu ditindak lanjuti tidak pernah tidak. Untuk itu ia enjamin aspirasi Mapala Uniqbu ini akan ditindaklanjuti.

“Hari ini kita terima, akan kita bawa ke rapat lembaga dan lembaga akan memutuskan apa yang harus kita tindaklanjuti,” tandasnya.

Saanun mengaku, agenda DPRD bukan hanya satu, agendanya cukup banyak, sehingga akan diselesaikan satu demi satu.

“Mana yang masuk duluan dan prioritas akan kita dahulukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Komisi II telah mendatangi CV Masra Indah untuk menindaklanjuti laporan ini, dan ternaya perusahaan tersebut sudah mendapat rekomendasi untuk menggarap tambak seluas 200 ha.

Rekomendasi itu keluar setelah ada UPL – UKL yang disusun oleh para  peneliti dari Unpatti. Perusahan itu juga sudah membeli lahan seluas 300 ha dari masyarakat adat.

Namun dengan adanya aksi pihak Mapala yang menuding ada dugaan pengrusakan hutan bakau, maka DPRD akan memanggil CV Masra Indah dan pihak terkait, untuk mempertanyakan hal ini.

Dalam rapat di Komisi II nanti, Mapala Uniqbu juga akan diundang untuk hadir, bahkan perwakilan masyarakat dari lima desa juga akan ikut diundang.

Sementara itu anggota DPRD dari Fraksi PPP Bambang Langlang Buana menegaskan, usaha tambak di areal hutan bakau yang dilindungi oleh undang-undang, apakah sudah dipenuhi prosedur oleh perusahan tambak ini, sebab ada regulasi yang mengatur hak itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar kepada awak wartawan mengahrapkan, dalam rapat dengar pendapat nanti, pihak CV Masra Indah kiranya dapat hadir, sehingga semua dapat diperjelas.(S-15)