AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli Asmi  Hamja, menuntut mantan Kades Kotalama di Pulau Kisar, Pieter Nicodemus Lerrick, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp404.187.029. Jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun dua bulan kurungan.

Tuntutan JPU  itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (31/7).

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap JPU dalam tuntutannya.

Hal-hal yang meringankan kata JPU, terdakwa selalu berlaku sopan di persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung progran pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Ini Sikap PWI Maluku Terkait Pemanggilan Wartawan Poros Timur

Selain itu, JPU dalam berkas  tuntutannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa di tahun 2016, yang mana pemerintah mengalokasikan ADD dan DD untuk Desa Kotalama masing-masing, ADD sebesar Rp.111.300.000 dan DD sebesar Rp.717.400.000.

Namun, dalam pengelolaannya Aloksi Dana Desa dan Dana Desa tersebut, terdakwa tidak membentuk tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), padahal sesuai aturan harusnya dilakukan pembentukan tim untuk dapat mengelola anggaran ratusan juta itu.

Dalam realisasi anggaran pun, diketahui terdakwa hanya mengelola sendiri tidak pernah melibatkan perangkat desa lain, akibatnya banyak pertanggungjawaban yang dibuat fiktif. Diantaranya, pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat sound systim, body ketinting satu buah dengan usaha keramba serta beberapa alat pengadaan lainnya.

“Akibatnya, sebagaimana hasil perhitungan audit Inspektorat daerah MBD terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp404.029.187,” beber JPU.(S-26)