AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Rido Sampe menuntut mantan bendahara Satpol PP SBT Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara 8 tahun.

Tuntutan JPU tersebut diacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketaui Hakim Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (19/9).

Dalam tuntutannya JPU menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Satpol -PP SBT untuk  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa ABdul Gawi Wayabula dan saksi Abdullah Rumain telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp952.000.000,00 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran honorarium pada Satpol PP Kabupaten SBT tahun 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Untuk itu JPU menyatakan terdakwa Abdul Gawi Wayabula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

“Meminta majelis hakim yang memimpin sidang perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana Penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU.

Baca Juga: Kapolda Ingatkan Polres SBB Jaga Aset Polri

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti Rp952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain, serta menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952.000.000, bersama- sama dengan saksi Abdullah Rumain, (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh terdakwa dan i Abdullah Rumain, masing-masing Rp476.000.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU.(S-26)