AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle memastikan, Kamis (20/1) besok, pihak kejari akan menyerahkan surat hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kajari mengaku, sebelum melakukan ekspose kasus dugaan korupsi di DPRD Ambon, pihaknya lebih dulu akan menyerahkan surat hasil penyelidikan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Rencananya surat hasil penyelidikan akan diserahkan, Kamis (20/1) sebagai dasar penentuan jadwal ekspose perkara untuk kasus ini,” ungkap Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (19/1).

Sementara ini kata Kajari, berkas pemeriksaan dirampungkan tim penyelidik untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan Kejati Maluku, sebagaimana berdasarkan SOP yang berlaku.

Penyerahan surat perkembangan penyelidikan ini, merupakan langkah awal koordinasi yang dibangun Kejari Ambon dengan pimpinan (Kajati-red) untuk kemudian menunggu petunjuk tentang waktu ekspos perkara.

Baca Juga: Perjuangkan LIN, DPRD akan Konsolidasi

“Surat kita kirim dulu sebagai wujud sejauh mana penyelidikan yang kita lakukan di kasus ini, sambil kita menunggu petunjuk kapan dilakukan ekspos,” jelas Kajari. (S-45)