AMBON, Siwalimanews – Kabupaten Malteng, SBB dan Kepulauan Aru serentak Rabu (27/1) menjalani vaksinasi perdana. Di Malteng pencanangan vaksinasi Covid-19 dipusatkan di RSUD

Masohi, Rabu (27/1) pagi. Dalam arahannya, Bupati Malteng, Abua Tuasikal mengatakan momentum vaksinasi sangat penting untuk melindungi kekuatan tubuh secara menyeluruh dari Covid-19 yang secara otomatis akan berdampak pada kehidupan normal, dimana dengan demikian dampak kestabilan ekonomi serta aktivitas masyarakat akan kembali membaik.

“Pak presiden, pejabat kementrian dan kepala daerah telah divaksin beberapa waktu lalu. Ini menunjukan vaksin aman. Apalagi BPOM dan MUI telah mengeluarkan jaminan keamanan kesehatan dan kehalalan vaksin. Olehnya masyarakat jangan terlalu risau dan percaya dengan informasi hoax yang terus digulirkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Bupati.

Pantauan Siwalima di RSUD Masohi, selain bupati dan wabup, para pimpinan forkopimda dan OPD juga hadir. Namun Bupati Tuasikal Abua dan Wabup Marlatu Leleury serta beberapa pimpinan forkopimda dan OPD tak bisa divaksin karena hasil screening kesehatan, mereka belum penuhi syarat, seperti umur dan tekanan darah serta riwayat penyakit tertentu.

Pada vaksinasi tahap pertama ini, beberapa jurnalis yang bertugas di wilayah Malteng juga ikut divaksin, bersama dengan 3 pimpinan OPD yakni Kadis PU Josman Pabissa, Kadis Kesehatan Jenny Adijaya, Kadis Perikanan Samsul Ma’arif dan Kadis Pendapatan Bob Rahmat.

Baca Juga: Hilang Saat Melaut, Tehupuring Ditemukan Selamat

Sedangkan Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi menjadi satu satunya pimpinan forkopimda yang divaksin dalam pencanangan perdana.

Di Kabupaten SBB pencanangan vaksinasi dibuka Bupati Moh Yasin Payapo, yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru, Rabu (27/1).

Payapo saat membuka dengan resmi pencanangan vaksinasi Covid-19 menjelaskan, pencanangan vaksinasi sudah melalui berbagai tahapan yang dimulai dari penyediaan vaksin dan peralatan pendukung logistic yang diperlukan dan distribusi vaksin sampai di SBB.

Dikatakan, pelaksanaan vaksinasi ini Kementerian Kedehatan (Menkes) telah menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin. Pioritas wilayah penerima vaksin serta standard pelayanan vaksinasi.

“Untuk itu saya sampaikan vaksin covid-19 ini telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Emergency Tion (EVA) dari badan pengawasan obat dan makanan (BPOM). Dengan demikan vaksin ini dinyatakan halal fan aman untuk digunakan,” kata Payapo.

Ia mengajak forkopimda, tokoh masyarkat, tokoh agama, serta Nakes menerima vaksinasi hari pertama tanpa rasa takut. “Sebagai tokoh yang merupakan panutan masyarakat, kita tunjukan komitmen kita bersama untuk mencegah bahaya penularan Covid-19 di Bumi Saka Mese Nusa,” tutur Payapo.

Pantauan Siwalima, pencanangan hari pertama vaksinasi oleh Pemkab SBB, orang pertama yang divaksinasi Kapolres, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar. Selain Kapolres, Dandim Masohi, kemudian disusul Ketua DPRD Abdul.Rasyid Lisaholith, Kepala Pengadilan Negeri Dataran Hunipopo, tokoh agama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disusul tenaga medis.

Bupati Moh. Yasin Payapo tidak bisa divaksinasi akibat faktor usia melebihi dari 60 tahun. Bukan saja Bupati, tetapi juga Sekretaris Daerah (Sekda) Mansur Tuharea karena tekanan darah naik saat melakukan pemeriksaan kesehatan, dan Kadis Kesehatan SBB Anis Tapang mengalami gangguan pernapasan lantaran batuk melanda, sehingga dirinya juga lolos dari vaksinasi. Sedangkan Wakil Bupati Timotius Akerina tidak hadir dalam pencanangan vaksinasi. Untuk Kepulauan Aru, Bupati Johan Gonga menjadi orang pertama di Kabupaten yang menerima suntikan vaksin Covid-19 Penyuntikan vaksin, dipusatkan di lantai 2 RSUD Cendrawasih Dobo.

Selain Bupati, Wakil Bupati, Muin Sogalrey juga disuntik Vaksin Covid-19 bersama sejumlah perwakilan Forkompinda, Kapolres Kepulauan Aru AKBP, Sugeng Kundarwanto, Danlanal Aru Letkol Laut (P), Qoirur Roziqin, Kajari Aru Andi Panca Sakti, Ketua PN Dobo, M. Purba, perwakilan tokoh agama dan tokoh pemuda. (S-25/S-36/S-48)