AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Muhamad Malawat, memastikan jajarannya akan mengawasi ketat arus masuk dan keluar di bandara maupun pelabuhan di Maluku.

Penegasan ini disampaikan Malawat kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (5/4) menindaklanjuti pemberlakuan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejak diterbitkannya surat edaran tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan semua pihak, baik di pelabuhan maupun bandara dalam rangka menjalankan aturan tersebut.

“Jadi memang surat edaran itu dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, karena itu kami telah berkoordinasi dengan pihak bandara maupun pelabuhan dan telah dijalankan secara ketat,” ucapnya.

Menurutnya, pemberlakuan surat edaran pada bandara maupun pelabuhan dilakukan dengan ketat, salah satunya dengan mengisi E-Hac bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara maupun pelabuhan.

Baca Juga: PLN Operasikan Listrik 24 Jam di Kecamatan Batabual

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Maluku yang saat ini mulai lengah sehingga Dinas Perhubungan dan jajaran akan mengawasi secara ketat aturan tersebut. (S-20)