AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penggiat Korupsi bersama sejumlah guru melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (26/2).

Kedatangan para gurud an mahasiswa ini, untuk meminta pihak Kejati Maluku segera memanggil Penjabat Bupati Maluku Tengah  Rakib Sahubawa dan juga para pimpinan OPD terkait untuk diperiksa.

Pasalnya, Rakib Sahubawa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Malteng sebesar Rp31 milira. Padahal a Rakib baru menjabat sebagai penjabat bupati 3 bulan, namun telah menghilangkan hak para guru.

Anjas Hanubun dalam orasinya di depan gerbang Kantor Kejati Maluku, minta kepada pihak kejati untuk memanggil Pj bupati dan para kepala dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi anggaran sertifikasi guru di Kabupaten Malteng hingga tuntas.

“Patut dipertanyakan, uang ini dikemanakan, apakah dijadikan untuk anggaran politik. Ini bukan lagi menjadi rahasia tapi sudah jadi perbincangan di kalangan masyarakat,” teriak Anjas dalam orasinya.

Baca Juga: Kejari Pastikan Berkas Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Gratis Segera Rampung

Padahal kasus ini kata Anjas, sudah sampai di pihak kepolisian dan pihak Kejati Maluku. Namun hingga hari ini tersangka belum juga ditangkap, dan beliau masih berkeliaran bebas seperti tak punya masalah.

“Kejati tidak bijak dalam mendalami kasus ini, padahal kasus tersebut sudah tersebar di publik, tapi dari pihak kejaksaan hingga saat ini belum mampu menangani hal ini. Berarti pihak kejaksaan lemah dalam menangani kasus tersebut,” cetusnya.

Menurut Anjas perlakuan Rakib telah mencederai 100 lebih guru dan juga Kabupaten Malteng. Bukan hanya itu, Rakib juga telah menjadikan bapak dan ibu guru sebagai lahan garapan, padahal saudara Rakib menjadi seorang Pj Bupati saat ini adalah bagian jerih payah dari para guru.

“Saudara PJ Bupati hingga saat ini masih berkeliaran bebas tanpa rasa bersalah. Padahal kasus ini sudah diketahui oleh pihak Kejati Maluku,” kesalnya.(S-26)