AMBON, Siwalimanews – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru (PKMB) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap penjabat Desa Pela Mustakim Sioumpu.

Desakan ini disampaikan aliansi PKMB dalam aski demonstrasi yang digelar di depan Gedung Krops Adhiyaksa Maluku, Senin (23/8) lantaran adanya dugaan kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.

Kordinator lapangan Yasir Burgana dalam orasinya mengatakan, PMKB mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan ADD/DD Pela yang diduga dilakukan oleh sang p[enjabat desa.

“Penjabat Desa Pela  Mustakim Siompu telah melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga Kejati harus usut,” teriak Yasir.

Dugaan penyelewengan ini kuat dikarenakan, pengelolaan kedua dana ini sejak tahun 2019-2021 tidak pernah transporan, bahkan terdapat juga pekerjaan fisik yang bersumber dari kedua dana ini yang belum terealisasi hingga saat ini.

Baca Juga: BWS Diingatkan Perhatikan Pemanfaatan Embung

“Pembangunan lapangan sepak bola dengan panjang 900 meter dan pembangunan gedung balai adat, ada dalam anggaran tapi belum terealisasi,” ujarnya.

Setelah beberap menit menyampaikan orasi, sekitar pukul 12.00 Wit, para demosntran ditemui pihak keamanan kantor yang memberitahukan, bahwa Kajati dan para asisten tak bisa menemui mereka, sebab sementara rapat.

Mendengar penjelasan pihak keamanan, kordinator aksi Yasir Burgana kemudian membacakan empat poin tuntutan mereka yakni, pertama, kami PMKB mendesak Kejati Maluku untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan ADD/DD Pela yang diduga dilakukan oleh penjabat Desa Pela Sdr Mustakim Siompu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kedua, kami PMKB menduga penjabat desa sudah melanggar konstitusi UU No: 6 tahun 2014 tentang Anggaran Desa yang seharusnya di dalam pengelolaannya harus bersifat transparansi kepada masyarakat.

Ketiga, kami Mahasiswa yang tergabung dalam PMKB Buru , menduga adanya mark Up kegiatan proyek lapangan sepak bola sebesar Rp 75,65 Juta serta pengangkatan rumput untuk lapangan bola dengan ukuran 900 Meter senilai Rp 36 juta.

Keempat, kami mahasiswa minta Kejati Maluku segera membentuk tim untuk turun melakukan investigasi/evaluasi kinerja dalam hal pengelolaan anggaran desa untuk hari besar keagamaan serta hari besar negara yang di buat pelaporan fiktif , sehingga dugaan mark up sebesar Tp 47,9 juta ditambah lagi dengan uang makan minum untuk para balita sebesar Rp 5 juta juga tidak diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan adanya temuan kasus ini, kami menduga penjabat desa Mustakim Siompu telah melanggar undang – undang sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Usai membacakan tuntutan mereka, Yasir kemudian menyerahkannya kepada salah satu petugas keamanan Kantor Kejati Maluku Hafid Saleh, untuk diteruskan kepada Kejati Maluku.

Setelah menyerahkan pernyataan sikap, puluhan mahasiswa ini kemudian membubarkan diri. (S-51)