Mabuk Berat, Paman Tega Perkosa Sepupu
AMBON, Siwalimanews – Akibat mabuk berat, AM tidak mampu mengendalikan nafsu berahinya. Ia tega memperkosa sepupunya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat yang dilakukan Warga Kusu-Kusu Sere, Desa Urimessing, Kota Ambon ini terjadi pada 12 Oktober lalu. Saat itu pelaku dibawah pengaruh minuman keras menghadang korban yang sementara berjalan menuju rumahnya yang tidak jauh dari TKP, pelaku mengajak korban menjalin hubungan pacaran.
Korban ketakutan dan berupaya menghindar, namun pelaku memaksa korban dan menjatuhkan korban ketanah kemudian memperkosanya.
“Pelaku dan korban ini punya hubungan sepupu, saat itu pelaku dalam keadaan mabuk, awalnya pelaku ajak korban pacaran korban tidak mau, kejadiannya malam hari dan kondisi TKP yang sepi, lihat ada kesempatan pelaku merangkul korban. Korban sempat mencoba kabur tapi ditarik lagi, disitu pelaku menjatuhkan korban ketanah dan langsung membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban,” jelas Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta, Rabu (11/11).
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah, pacar pelaku memeriksa HP pelaku dan menemukan foto korban dengan kondisi setengah telanjang. Pacar pelaku kemudian marah dan menanyakan foto tersebut ke pelaku, namun pelaku mengelak.
Baca Juga: Walikota Bisa Dipanggil LagiSelanjutnya pacar pelaku langsung menanyak foto tersebut ke korban yang akhirnya peristiwa tersebut terungkap dan tersebar sampai ke keluarga korban.
Mendapat laporan, polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya, pada Jumat (6/11). “Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagi tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut,” tandas Kapolresta.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(S-45)
Tinggalkan Balasan