AMBON, Siwalimanews – Penyidik Siber Crime, Ditres­krimsus Polda Maluku melim­pahkan berkas Patrick Papilaya ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diteliti atau tahap I.

Patrick Papilaya merupakan teersangka pelanggaran Undang Undang ITE, usai memposting cuitannya di media sosial yang menghina Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.

“Untuk kasus ini, bekas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti,”ujar Dirkrim­sus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Selasa (27/2).

Dikatannya usai pelipahan tahap I, penyidik menunggu berkas tersebut diteliti, jika dinyatakan lengkap selanjutnya penyidik akan melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku akhinya menetapkan Patrick Papilaya atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Baca Juga: Intensif Nakes Disalahgunakan, Polda Diminta Tuntaskan

Papilaya harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun atas cuitannya di Medsos yang diduga mencemarkan nama baik Watubun.

Papilaya yang merupakan pegawai honorer di kantor Gubernur Maluku ini diketahui dilaporkan, lantaran cuitannya di medsos berbentuk video yang menyerang serta menghina BGW. Parahnya Papilaya sampai menyebut BGW “Du*nggu”.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),”jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena saat dikonfirmasi redaksi Siwalimanews Selasa (6/2).

Penetapan Papilaya sebagai tersangka dilakukan setelah pe­nyidik mengantongi bukti permu­laan yang cukup, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan gelar perkara penetapan tersangka.

Dalam pengusutanya Papilaya dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (S-10)