AMBON, Siwalimanews – Persoalan 20 pegawai Dinas Kebakaran Kota Ambon yang tidak lolos PPPK tahun 2023, kini telah diambil alih oleh Ombudsman RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, kepada Siwalima, via telepon selulernya, Selasa (27/2) menjelaskan, bahwa selaku perwakilan, pihaknya telah melakukan langkah sesuai prosedur. Mulai dari meminta keterangan dari Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Edwin Pattikawa dan Kepala BKD Kota Ambon.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan secara prosedur bagi mereka, dan dari itu, kita sudah bisa mengambil kesimpulan soal duduk masalahnya. Tapi karena kita ini Ombudsman perwakilan, dengan itu kita berkoordinasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan ini,”ujarnya.

Hal itu karena ini, persoalan Damkar ini berkaitan dengan Panselnas dan juga BKN yang merupakan rana pusat, sehingga ini sudah masuk rana konsultasi tingkat pusat.

“Jadi ini sudah diambil alih oleh pusat. Jadi nanti Ombudsman RI yang akan berkoordinasi dengan Panselnas dan BKN, karena itu rana mereka,”jelasnya.

Baca Juga: Ciptakan Kerukunan Polres MBD Gandeng Tokoh Agama

Ditanya soal hasil konsultasi dan koordinasi Ombudsman RI, Hasan menjelaskan, ada waktu 14 hari untuk proses itu. Dengan itu sehingga, hasilnya belum bisa diketahui.

“Hasilnya belum. Tapi kita harapkan Ombudsman RI segera berkonsultasi soal ini, baik dengan Mendagri, Panselnas dan BKN,”katanya.

Ditanya soal bentuk pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota terkait proses penerimaan PPPK 2023 kemarin, Hasan mengatakan, itu akan menjadi rana Ombudaman RI untuk menyimpulkan.

“Kita belum bisa menyimpulkan itu. Karena itu akan akan menjadi kewenangan Ombudsman RI, dan itu nanti kita umumkan saat laporan akhir hasil pemeriksaan. Untuk hasil koordinasi tingkat pusat itu, ada waktu 14 hari,” jelasnya. (S-25)