AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku tetap mengusut kasus du­gaan korupsi lahan RSUD Kota Tual dan tidak dihenti­kan.

Kasipenkun dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menje­laskan, pihaknya sementara berupaya mencari fakta terkait dengan pembelian untuk pemba­ngunan RSUD Tual.

Karena itu, lanjut Wahyudi, sejumlah rangkaian untuk mencari fakta dari dugaan di maksud, termasuk meng­am­bil keterangan sejumlah pihak yang disinyalir me­ngetahui persoalan tersebut.

“Sampai saat ini tim masih lakukan penelaah dari hasil yang didapatkan, termasuk permintaan keterangan orang-orang yang mengetahui persoalan dimaksud,” jelas Wahyudi.

Ditanya apakah kemungki­nan Walikota Tual turut dimintai keterangan, Kasi­penkum belum bisa me­mastikan.

Baca Juga: Stop Usut Korupsi DPRD Kota, Kajari tak Konsisten

“Terkait siapa-siapa saja yang dimintai keterangan, saya belum bisa pastikan, namun yang pasti ada se­jumlah pihak yang dimintai keterangan,” tuturnya.

Seperti diketahui, beredar informasi dimasyarakat bah­wa pengusutan dugan korupsi pada pengadaan Lahan Pembangunan RSUD Kota Tual dihentikan sepihak oleh penyidik Kejati Maluku.

Informasi itu lantas membuat Lembaga Anti Korupsi bernama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Tual dan Kabupaten Malra bereaksi.

Berdasarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, PKN melalui Ketuanya Antonius Rahabav menilai, jika kasus tersebut ditutup maka integritas dan wibawa institusi akan melemah di mata publik.

“Kalau ini terjadi menunjukan kinerja Kajati Maluku dan  timnya tidak mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan tidak mampu memegang Amanah yang di berikan padanya,”jelas Rahabav mengutip surat terbuka nomor

1/PKN-Malra & Kota tual/II / 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam copian yang diterima Siwalima, Kamis (10/2) dia menjelaskan, terdapat dua alat Bukti permulaan yang cukup yakni akta pelepasan tanah yang di buat d tanda tangani Walikota Tual Adam Rahayaan dan Mariam Jaililu Matdoan, serta surat Mariam Jaliliu

Matdoan yang di tujukan kepada Walikota Tual Prihal Permintaan Pembayaran Uang Tanah, sehingga harus diminta pertanggung jawaban hukumnya.

Dia meminta, agar pihak kejaksaan juga memeriksa Adam Rahayaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena persetujuan akhir adalah surat Mariam Jaililu Matdoan yang ditujukan kepada Walikota Tual itulah yang menjadi pintu masuk di mulainya peristiwa pidana.

Dikatakan, terdapat kerugian negara berupa pajak tertunda yang terjadi akibat pembiaran dari Tahun 2007 sampai 2016 sebesar RP 20.000.000, selain itu, kerugian negara juga diperoleh dari selisih NJOP yang dinilai secara sepihak sebesar RP.3.300.000.000.

Ditambahkan, terdapat perbuatan melawan hukum oleh walikota dan stafnya dan merugikan keuangan negara sehingga membutuhkan ketegasan Kajati Maluku agar segera menetapkan tersangka bagi semua ASN yang berperan aktif dalam meloloskan pembayaran tanah untuk RSUD Kota Tual. (S-10)