AMBON, Siwalimanews – Dua aktivis lingkungan yakni, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwa­lam akhirnya bisa menghirup udara segar, pasca Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Seram Bagian Timur.

Dua aktivis lingkungan ini sempat ditahan lantaran melawan aktivitas illegal logging di hutan adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Ka­bupaten SBT yang diduga dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM).

Keduanya sempat diamankan dan diproses hukum atas aksinya yang menghadang pembalakan hutan oleh CV SBM.

Dalam aksinya itu Kaleb , Steva­nus dan sejumlah pejuang hutan adat Sabuai lainnya sempat meluap­kan kekecewaan mereka atas sikap CV SBM yang tidak mengindahkan sasi adat di hutan Sabuai, kekece­waan itu kemudian diluapkan deng­an merusak sejumlah alat berat milik CV SBM.

Hal tersebut lantas membuat ke­dua­nya harus mempertanggung­jawab­kan perbuatannya dibalik jeruji besi dan berlanjut hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Cipayung Minta Kapolda Evaluasi Polres MBD

Terseretnya kedua pejuang ling­kungan ini, menuai sejumlah protes, rangkaian aksi dan upaya mem­be­baskan keduanya terus bergulir. Benar saja, upaya tersebut mem­buah­kan hasil dimana MA akhirnya membebaskan keduanya dengan menolak Kasasi dari JPU.

“Pengadilan Negeri Dataran Hu­nimoa telah menjatuhkan putusan Nomor: 34/Pid.B/2021/Dth tanggal 25 November 2021, dengan vonis 6 bulan percobaan. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Seram Bagian Timur tidak puas dan  menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon,” jelas Yustin Tuny, selaku kuasa hukum kedua aktivis kepada war­tawan di Ambon, Kamis (29/12).

Upaya banding JPU pada Kejak­saan Seram Bagian Timur ke Peng­adilan Tinggi Ambon  Sabuai kandas.

Pengadilan Tinggi Ambon, meng­uat­kan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Nomor: 12/PID/2022/PT.AMB Tanggal 14 Februari 2022. Namun lagi-lagi tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, JPU kembali mangajukan Kasasi ke Mahkamah Agung  di Jakarta.

“Permohonan Kasasi yang disampaikan JPU di tolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana putusan Kasasi Nomor: 757/K/PID/2022,”pungkasnya.(S-10)