AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum Ferry Tanaya, Hendri Lusikooy mengatakan, pernyataan yang disampaikan Kajati Maluku Rorogo Zega yang menyatakan status tanah erfpacht tak bisa dipindah tangankan merupakan pernyataan yang menyesatkan.

Pernyataan itu disampaikan kajati saat menyampaikan keterangan persnya saat penyerahan tersangka kasus pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10MV milik PLN tahun 2016 di Dusun Jiku Merasa, Desa Namlea Kabupaten Buru, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, Senin (26/4)

Lusikooy menilai penyataan kajati ini tidak ada landasan hukum yang jelas, sebab tidak ada UU manapun yang menyatakan tanah hak barat atau erfpacht tidak bisa wariskan.

“Kalau ada UU itu silahkan pihak kejati tunjukan undang undangnya, ini kan hanya tafsiran yang tidak ada landasan hukum, untuk itu pernyataan ini menyesatkan,” tandas Lusikooy.

Ia juga menyayangkan pernyataan kajati soal proses perdata Ferry Tanaya yang berlangsung di PN Namlea. Dimana kajati menyebutkan tidak ada sengketa milik, yang ada hanya pidana korupsi yang di nilai mereka.

Baca Juga: Humas Polda Deklarasi Zona Integritas

Padahal dengan sadar kajati sendiri mengaku sebagai tergugat II dalam perkara tersebut.

“Kajati kan mengaku sebagai tergugat II dalam gugatan yang sementara berjalan di PN Namlea, nah disatu sisi kejati mengatakan kasus lebih ke perbuatan tindak pidana korupsi  bukan sengketa milik, kalau bukan sengketa milik terus kenapa Ferry Tanaya ditetapkan sebagai tersangka? Kan objek perkara saat ini adalah lahan yang prosesnya sementara berproses di PN Namlea,” ungkap Lusikooy dengan nada kesal.

Menurutnya, dalam perkara ini, Ferry Tanya dikriminalisasi, karena analisa yang dibuat tidak didasari aturan hukum, apalagi kajati mengklaim tanah tersebut kini merupakan tanah negara.

“Tanah negara adalah tanah yang belum dilengkapi hak, lalu tanah hak barat yang tidak di konfersi dikuasai negara bukan dimiliki negara yang dalam hal ini adalah pihak Pertanahan,  karena mengacu pada UU Agraria, jika status ahli waris memenuhi syarat, maka hak itu bisa saja diberikan,” pungkansya. (S-45)