AMBON, Siwalimanews – Koordinator bidang fasilitas umum (fasum) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay menjelaskan, ada tiga indikator penting yang menjadi acuan pelaksanaan pembatas pada bidang fasilitas umum.

Tiga indikator yaitu, pertama, jumlah toko dan sejenis yang tidak diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Kedua, Jumlah toko dan sejenis yang tidak diperbolehkan beroperasi selama PSBB dikawasan pasar. Ketiga, jumlah toko dan sejenis dan kuliner malam yang mentaati jam operasional selama PSBB.

Untuk setiap indikator tersebut, lanjutnya, memiliki target masing-masing sesuai dengan data jumlah toko dan kuliner malam yang ada pada pemkot dalam hal ini bidang fasilitas umum.

Ia menyebutkan, untuk indikator pertama, untuk toko dan sejenisnya, ditargetkan 220 dan terealisasi sebanyak 215. Indikator kedua ditargetkan sebanyak 297 terealisasi 268. Indikator ketiga sebanyak 283 dan telah terealisasi 260.

“Dari hasil realisasi tersebut capaian yang didapat oleh masing masing indikator adalah 97,73 bagi indikator pertama, 90,24 bagi indikator kedua, dan 91,87 bagi indikator ketiga,” rinci Luhukay.

Baca Juga: Disdukcapil Utamakan Pelayanan dengan Sistim Shift

Hal ini kata Luhukay, menunjukan pada masa PSBB Tahap II hampir mencapai target, sebab pemahaman masyarakat terkait PSBB meningkat. Terbukti dari semakin minimnya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha yang ada di Kota Ambon.

“PSBB jilid II cukup memuaskan dalam artian tingkat kepatuhan masyarakat sudah mulai meninggi, maksudnya sudah mulai membaik selama pelaksanaan PSBB tahap II ini dan itu terbukti dari target atau realisasi yang kami taruh untuk dinilai seperti pada data yang diterima itu,” tutur Luhukay.

Luhukay menambahkan, PSBB merupakan pembatasan pergerakan orang yang bertujuan baik dalam membantu proses penurunan angka kenaikan terkonfirmasi di Kota Ambon. (Mg-6)