AMBON, Siwalimanews – Lembaga Pemasyarakatan Khu­sus Anak (LKPA) Klas II Ambon siap menjalankan Reso­lusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

Komitmen ini disampaikan Kepala LPKA Klas II Ambon, Chaterina Picauly, saat telekonfrens bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI, Sri Puguh Budi Utami, yang berlangsung di Kantor LPKA Klas II Ambon, Kamis (27/2).

Picauly mengatakan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-03.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, maka Resolusi pemasyaratan tahun 2020 adalah program peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan berdasarkan target capaian yang telah diettapkan di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan.

Ia merincikan 15 program Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 itu, diantaranya berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan mendapat predikat WBK/WBBM, memberikan hak remisi sebanyak 288.530, pemberian program integrasi berupa PB, CN, CMB, dan asimilasi kepada 69.258 narapidana, pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika, pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/Rutan, peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikat kepada 35.860 narapidana, mewujudkan ketahanan pangan seluas 100 hektar, mewujudkan zero overstaying tahanan, mewujudkan penyelesaian overcrowding di Lapas/Rutan, dan menyeleng­garakan sekolah mandiri pada anak merdeka belajar pada 19 LPKA.

“Target penyelenggaraan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 ini dilaksanakan berdasar­kan strategi pencapaian yang telah ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun, dan khusus untuk LPKA Klas II Ambon, kami lebih cenderung untuk melakukan peningkatan kemandirian bagi anak binaan,” ujarnya. (S-16)  

Baca Juga: DPRD Maluku Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Soal DD