AMBON, Siwalimanews – Guna memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan dalam laporan keuangan, maka Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan maluku mulai melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

BPK membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk memeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD milik Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2022.

Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hery Purwanto menjelaskan, proses audit akan dilaksanakan selama dua bulan berdasarkan Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Audit memakan waktu dua bulan setelah penyerahan LKPD, untuk melakukan penilaian,” terang Purwanto.

Menurutnya pemeriksaan LKPD akan difokuskan pada tiga hal utama yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Baca Juga: Tunggu Penyesuaian, Pemkot Bayar TPP ASN

“Jadi setelah proses audit, baru opininya ditentukan sesuai dengan hasil pemeriksaaan yang dilaksanakan selama dua bulan,” tuturnya.

Sebelumnya Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyarahkan LKPD tahun anggaran 2022 yang diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hery Purwanto di kantornya, Senin (20/3).

Walikota berharap di hasil pemeriksaan LKPD nantinya Kota Ambon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kita saat ini pada posisi disclaimer,” terang walikota.

Dalam LKPD itu, Pemkot Ambon telah menyiapkan item-item penilaian sesuai dengan fokus dan konsentrasi BPK seperti mata anggaran, belanja bantuan partai politik (Parpol), evaluasi kendala pemeriksaan dan lainnya sudah disiapkan.

“Tinggal menunggu hasil audit yang akan berlangsung selama dua bulan kedepan,” tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno,  Sekda Maluku Sadli Ie dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon dan Kepala Inspektorat Kota Ambon Jacob Silanno. (S-25)