AMBON, Siwalimanews – Panitia Kerja DPRD Maluku akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam memeriksa calon Pejabat Gubernur.

Hal ini dimaksudkan agar se­orang calon penjabat gubernur harus benar-benar bersih  dari kasus hukum.

Demikian diungkapkan Ketua Panja Penjaringan Calon Penja­bat Gubernur DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Sabtu (18/11).

Wenno menjelaskan, belajar dari kasus hukum yang menjerat Penjabat Bupati Kepulauan Ta­nimbar yang ditetapkan ter­sang­ka maka Panja akan berhati-hati.

Wenno mengakui, dari beberapa nama yang saat ini beredar di ruang publik, memang terdapat nama-nama yang saat ini sedang disebut-sebut dalam proses penegakan hukum oleh kejaksaan maupun kepolisian.

Baca Juga: Miris! APBD 2024 Dipakai Bayar Hutang SMI

Keterlibatan aparat penegak hukum kata Wenno, sangat penting guna dimintakan penjelasan terhadap orang-orang yang nantinya mendaftar sebagai calon penjabat gubernur.

“Kita belum tahu seperti apa duduk masalahnya, tetapi belajar dari kasus di KKT, maka tim penjaringan akan menyurati sekaligus bertanya aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar bukan hanya untuk satu orang, ada tersangkut masalah hukum atau tidak,” tegas Wenno.

Ditanya terkait potensi, panitia kerja akan meminta keterangan dari KPK, Wenno menegaskan langkah tersebut tidak dapat ditempuh, mengingat waktu yang tersedia maksimal tujuh hari kerja sehingga panja hanya akan meminta penje­lasan kepolisian dan kejaksaan.

“Kita ini kan kerja singkat karena 30 November lagi tiga nama sudah ada di meja Mendagri. Jadi tidak sampai di KPK, cukup kepolisian dan kejaksaan saja,” tuturnya

Politisi Perindo ini menambahkan, semua yang dilakukan Panja semata-mata untuk menjamin calon pejabat gubernur yang diusulkan DPRD bebas dari bentuk pelanggaran hukum apapun yang nantinya dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. (S-20)