AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Teng­gara, terkait dugaan penyalah­gunaan anggaran Covid-19, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku kembali mela­kukan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas.

Mereka yang diperiksa masing-masing, Kadis Kependudukan dan Pen­catatan Sipil Ahmad Dahlan Tam­her, Kadis Pengendalian Pendu­duk dan Keluarga Berencana, Thalib Ren­horan, dan Kasatpol PP Munawir Matdoan.

Empat kadis ini menjalani pemerik­saan Jumat (17/11) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja Ambon.

Keempat pimpinan dinas di kabu­paten bertajuk Larvul Ngabal ini menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIT pagi.

Keempatnya dicecar penyidik diruang Subdit III Tipikor Ditreskrim­sus Polda Maluku yang terletak di lantai 1 gedung.

Baca Juga: Empat Pejabat Desa Horale Dituntut 6 Tahun Penjara

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing penyi­dik hingga Sore hari.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikon­firmasi Siwalima membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ohoirat mengatakan keempat saksi dihadirkan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus Covid-19 di Kabupaten Malra.

“Iya keempat kadis sudah dimintai klarifikasi terkait kasus ini,”jelasnya.

Ditanya soal apakah mantan Bupati Malra M Taher Hanubun berkemungkinan dipanggil kembali, Ohoirat tidak menapiknya. Menu­rutnya jika diperlukan bisa saja Hanubun kembali dimintai kete­rangan.

“Sudah barang kalau diperlukan keterangan bisa dipanggil lagi, namun kepastian dipanggil atau tidak itu jadi kewenangan penyi­dik,”tuturnya.

Tujuh Jam Diperiksa

Sebelumnya selama tujuh jam sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIT, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa 4 ASN bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pemeriksaan tersebut dipusatkan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja Ambon, Kamis (16/11).

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala BPKAD Malra Rasyid, Resi Masakwaar selaku Kabid Anggaran BPKAD Malra, Kabid Akuntansi BPKAD  Malra Astuti V Harbelubun dan Andreas Tetan El selaku Kabid Kesda BPKAD Kabupaten Malra tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap ASN ini berkaitan dengan kasus Dana Covid Malra tahun 2020 yang dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Empat ASN Pemkab Malra ini menghadap penyidik sekitar pukul 09.00 WIT. Mereka yang datang secara bergantian menjalani pe­meriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat yang dikon­firmasi Siwalima membenarkan pemeriksaan 4 ASN tersebut.

“Benar keempat saksi sudah dimintai klarifikasi penyidik tadi,” jelas Ohoirat.

Selain 4 saksi tersebut, lanjutnya, penyidik agendakan tiga kepala dinas di Pemkab Malra.

Mereka yang dijadwalkan dipe­riksa masing-masing, Kadis Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil Ahmad Dahlan Tamher, Kadis Pengendalian Penduduk dan Ke­luarga Berencana Thalib Renhoran, dan Kasatpol PP Munawir Matdoan

“Besok itu ada 3 Kepala Dinas yang masuk agenda pemerik­sa­an,”ungkapnya.

Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Teng­gara, kuat dugaan tak bisa diper­tanggungjawabkan.

Adapun penggunaan dan pe­manfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Malra berbau korupsi.

Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infras­truktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka perce­patan penanganan Covid-19.

Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Men­teri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk pena­nganan Covid-19 tahun 2020 ha­nya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat men­colok yang tidak dapat dipertang­gung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.

Anggaran Rp52 miliar itu ber­sumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.

Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaan­nya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menya­takan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9.629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabu­paten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.­000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51. (S-10)