AMBON, Siwalimanews – Setelah mencerca sejumlah saksi, kembali tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat utama di Buru Selatan.

Adalah Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsily dan Sekda,  Iskandar Walla diperiksa penyidik KPK, terkait gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada Tagop Sudarsono Soulissa.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat penting di Bursel ini berlangsung, Kamis (10/3) di Mako Brimobda Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudir­man, Tan­tui, Kota Ambon.

Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga dijadwalkan memeriksa tiga orang aparatur sipil negara di lingkup Peme­rintah Kabupaten Buru Selatan yaitu, Ajid Kunio, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 sampai 2012.

Berikutnya, Gamar The, Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan, Rajab Letetuny, anggota pa­­ni­­tia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012.

Baca Juga: Raja Mas Buru Dievakuasi ke Polda Maluku

Selanjutnya, KPK juga memeriksa, Asia Amelia Sahubawa, Pegawai Ne­geri Sipil pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku.

Kemudian lembaga anti rasuah ini juga memeriksa enam orang kontraktor yang diduga menangani sejumlah proyek jalan di dalam Kota Namrole, saat kepemimpinan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Enam kontraktor yaitu, Habib Abdullah Alkatiri, Abdul Ajiz Husein, Myradiana A Basir, pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa sekaligus kontraktor, Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi,  Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup dan Sandra Loppies Direktur PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2010 sampai dengan sekarang.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (10/3) mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 12 saksi ini terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS.

“Hari ini (10/3) pemeriksaan saksi   TPK terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS, Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui,” ujarnya sembari mengungkapkan, pihaknya masih intens memeriksa saksi-saksi.

“Hari ini 12 saksi yang diperiksa  sebagai berikut,  (1) Asia Amelia Sahubawa Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku, (2)   Habib Abdullah Alkatiri, Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan. (3) Abdul Ajiz Husein, Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, (4) Myradiana A Basir, Pembantu Rumah Tangga Tagop Sudarsono Soulisa sekaligus kontraktor, (5) Ajid Kunio, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan Tahun 2008  sampai. 2012 (6)                    Gamar The Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan  2010 sampai sekarang. (7) Rajab Letetuny, anggota panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012, (8). Elsye Rinna Lattu Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi (9) Mahdi Bazargan Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup, (10) Iskandar Walla Sekretaris Daerah Kabulaten Buru Selatan, (11) Gerson Eliezer Selsily Wakil Bupati Buru Selatan dan (12) Sandra Loppies Direktur PT Vidi Citra Kencana dari Tahun 2010 sampai sekarang,” rincinya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bursel, Gerson Eliaser Selsily dan Sekda Bursel, Iskandar Walla yang dikonfirmasi Siwalima  via pesan WhatsApp, Kamis (10/03) tak merespon.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Kantor Bupati Bursel menyebutkan, Wakil Bupati Bursel, Gerson Eliazer Selsily telah bertolak dari Namrole ke Ambon sejak Rabu (9/3) sore.

Sedangkan Sekda Bursel, Iskandar Walla juga telah bertolak ke Ambon sejak Rabu (9/3) pagi.

“Pak Wakil Bupati sudah ke Ambon kemarin (Rabu-red) sore. Sedangkan Pak Sekda, sudah lebih dulu yakni kemarin pagi. Tapi apakah untuk menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK, kami tidak tahu persis, tapi yang kami dengar, khusus untuk Pak Sekda, beliau berangkat untuk check Up kesehatan,” ujar sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasikan.

Pengacara Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik KPK Rabu (9/3) siang, menggarap pengacara mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Kali ini, lembaga anti rasuah itu mengarap advokat dari kantor pengacara Lima & Bintang, Laurenzius CS Sembiring, yang adalah pengacara Bupati Bursel dua periode itu.

Selain Sembiring, KPK juga memeriksa Muji Nurjaroh, Sekretaris di Law Firm Lima & Bintang, serta Rismawan Andrianto, perangkat desa/mantan site manager PT Dharma Bakti Abadi Tahun 2013.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (9/3).

Kata Jubir, selain pemeriksaan tiga saksi tersebut, tim penyidik KPK juga memeriksa tersangka Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju sebagai saksi dalam perkara tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.

“Selain itu diperiksa juga tersangka  IK sebagai saksi untuk tersangka TSS,” katanya.

Menurut Jubir, pemeriksaan terhadap para saksi ini berlang­sung di Kantor Polres Kota Probo­linggo, dimana seluruh saksi hadir dengan materi pemeriksaan yakni pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka TSS, karena memenangkan kontraktor tertentu dalam beberapa kegiatan proyek pekerjaan di Pemkab Buru Selatan,” ujarnya.

Tahan Ivana

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menahan Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).

Oleh lembaga anti rasuah, pengusaha cantik ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Mantan Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu bersama Johny Rynhard Kasman.

Dalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan  mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggu­nakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05/S-16)