AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mengusulkan pem­ber­lakuan Pembatasan Sosial Berskala Re­gional (PSBR) untuk membatasi per­gerakan orang masuk ke Maluku.

PSBR ditawarkan DPRD sebagai alternatif menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se­bagai upaya mencegah penyeba­ran  Covid-19 dalam rapat bersama Pemprov Maluku, Selasa (14/4).

Hadir dalam pertemuan tertutup itu Sekda yang juga Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang, Kepala Di­nas Perhubungan Ismail Usema­hu, Kepala Dinas Kesehatan Mey­kal Pontoh, Kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Elvis Patiselanno, Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far, perwakilan Polda Maluku, perwakilan Kodam XVI Pattimura, Kepala KSOP Jat­ras, dan Angkasa Pura Ambon.

“Salah satu hal pokok yang dibahas berkaitan dengan penga­turan arus masuk keluar manusia di Maluku khususnya di Ambon dan kabupaten Kota se-Maluku,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan usai rapat.

Dikatakan, dalam pertemuan dibahas terkait dengan PSBB. Namun PSBB tidak dapat diusul­kan kepada pemerintah pusat,  karena syaratnya belum terpenuhi.

Baca Juga: Papua Tutup, Rute Pelayaran KM Ngapulu Berubah

“Tadi kita percakapkan apakah kita pakai istilah PSBB seperti yang ada dalam ketentuan yang terbaru, tetapi PSBB ini syaratnya kalau ada orang yang sudah meninggal,” jelas Wattimury.

Menurut Wattimurry, diusulkan untuk dipakai PSBR atau apapun isitilah lainnya yang terpenting arus masuk manusia ke Maluku harus dicegah, baik melalui pelabuhan laut, maupun udara.

“Dewan dan pemda berkeingin­an agar penyebaran virus corona di Maluku tidak berkembang lagi, dan karena itu perlu langkah-langkah yang tegas, salah satunya mengatur agar arus masuk manusia di Maluku ini, kita hentikan dulu sementara,” tandasnya.

Sementara Sekda Maluku Kas­rul Selang mengatakan, usulan DPRD untuk pembatasan regional masih dibahas.

‘’Sampai sekarang kita masih bahas dengan DPRD, belum se­lesai dan belum ada hasil,’’ ujarnya.

Pertemuan yang dilakukan pukul 14.00 sampai dengan 18.30 WIT itu, belum disepakati untuk pem­berlakuan PSBR dan akan dilan­jutkan Rabu (15/4).

“Besok kita masih bahas lagi, belum ada hasil,’’ ujarnya lagi. (Mg-4)