Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku tidak dapat memberikan opini penilaian atau disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun anggaran 2021.

BPK tidak memberikan pendapat terhadap LHP LKPD Kota Ambon lantaran BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan yang sangat material dan signifikan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib

menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil penilaian diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2020 Laporan Hasil Penilaian LKPD Pemerintah Kota Ambon meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sebelumnya tahun 2019 meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini yang diberikan oleh BPK itu ada empat jenis yaitu,  WTP, WDP, tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.

Baca Juga: Menunggu Action Penjabat Kepala Daerah

Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informs yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan, opini jenis ini artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

sementara opini WDP adalah, opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pegecualiaan.

Opini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Dengan mengalami penilaian disclaimer, tentunya banyak penilaian terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon yang dinilai Pemerintah Kota Ambon kurang profesional dalam melakukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Terdapat beberapa penyebab yang mengakibatkan BPK mengeluarkan penilaian disclaimer atas laporan keuangan, diantaranya jumlah pendapat dan belanja yang tidak imbang atau dalam batas rasio kewajaran, artinya dari segi perencanaan maupun pengelolaan keuanga yang belum baik.

Kedua, pengelolaan aset yang belum memadai artinya data aset  dan nilai aset yang tidak valid atau tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya. Ketiga, perencanaan dan pengelolaan keuangan yang tidak dilakukan sesuai dengan  standar keuangan daerah yang ada, sehinga ada kecendrungan melanggar hukum atau tidak sesuai dengan peruntukannnya.

Hal ini juga disebabkan karena, sumber daya manusia yang mengelola keuangan cukup lemah, maupun adanya intervensi yang kuat terhadap pengelolaan keuangan daerah  sehingga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.

Akibat dari status disclaimer yang diberikan BPK maka data keuangan yang disampaikan dalam LPK belum dapat dipercaya, artinya ada kemungkinan salah catat, salah informasi atau mark up. Karena itu, kedepannya Pemerintah Kota Ambon perlu mengintensifkan koordinasi dan melakukan pemetaan kembali serta menindaklanjuti temuan-temuan yang ada, sehingga status disclaimer dapat dihilangkan. (*)