AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya mobil box menjadi kendala difungsikannya Rumah Potong Hewan (RPH) Tawiri, kini listrik juga menjadi salah satu penyebabnya.

Menurut Plt. Kepala Dinas Pertanian Kota Ambon, Denny Nendisa, pengadaan listrik yang sampai saat ini belum diadakan dan menjadi kendala dalam memfungsikan RPH Tawiri, disebab lokasi RPH jauh dari permukiman warga, sehingga masih ditakuti para pemotong untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

“Ini lampu juga masih belum ada. Kan tidak mungkin orang mau kerja, orang kan selama ini masih takut-takut karena lokasi gelap,  apalagi disekitar lokasi RPH itu tidak ada rumah penduduk,” tuturnya.

Selain listrik yang menjadi kendala, Nendisa mengatakan, Dinas Pertanian Kota Ambon akan melakukan sosialisasi ke­pada warga Tawiri, agar warga setempat bisa mendukung RPH ini difu­ngsi­kan, dan masyarakat bisa mema­hami apa sebenarnya RPH itu.

“RPH itu kan posisi ada di belakang perkampungan jalur yang dilewati. Untuk itu harus dilakukan sosialisasi dengan masyarakat disitu, supaya pada saat nanti pemindahan RPH masyarakat sudah terima,” ujarnya.

Baca Juga: Besok, RS Siloam Resmi Beroperasi

Dinas Pertanian Kota Ambon, kata Nendisa, telah melakukan sosialisasi tahap pertama dikarenakan, keadaan pandemi sehingga sosialisasi tidak dapat dilakukan dalam jumlah besar, maka dilakukan sosialisasi tahap pertama pada warga Tawiri, dan diperkirakan akan dilakukan sosialisasi tahap berikutnya.

“Kemarin-kemarin kami telah melakukan sosialisasi karena covid, akhirnya hanya berlang­sung sebagian saja. Sebagian itu belum kami lakukan, kami akan kumpulkan orang lebih dari 30 orang  lagi. Jadi kami harus menunggu sampai kami dapat sosialisasi lagi,” tuturnya.

Sedangkan terkait mobil box, tambah Nendisa, telah disediakan satu unit mobil box dan satu mobil pendamping yakni, mobil pick-up yang nantinya akan difungsikan saat RPH itu difungsikan.

Ditambahkan, selain mobil box yang sudah disiapkan, tidak menutup kemungkinan juga pedagang menyediakan angkutan sendiri. Karena apabila menggunakan milik pemkot akan membayar retribusi seperti penyewaan mobil yang digunakan pedagang. (Mg-6)