AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis terdakwa La Ode Yukni alias Yuki (25), warga Desa Waiha, Kecamatan Mandan Kabupaten Buru Selatan dengan pidana 13 tahun penjara, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Namlea.

Majelis hakim yang dipimpin Erfan Afandy didampingi Muhamad Akbar Hanafi dan Fandy Abdilah selaku hakim anggota menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 menjadi UU sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Selain hukuman penjara selama 13 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup bayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetya Djati Nugraha.yang menuntut terdakwa sebelumnya dengan pidana 13 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Siapkan Dakwaan Tata Ibrahim

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Marnix Salmon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

“Kami banding,” kata penasehat hukum terdakwa, Marnix Salmon melalui WhatsApp, Senin (27/7).

Untuk diketahui, kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis, 19 Desember tahun 2019 sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, korban pergi ke pesta di Desa Fogi Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan.

Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada pukul 03.00 WIT, pesta tersebut kacau. Korban lalu mencari saksi Andika untuk pulang bersama.

Dijalan, saksi dan korban bertemu dengan saksi Karmil dan saksi Naim di depan perusahaan. Saksi Karmil lalu menyuruh anak korban pulang.

Pada saat itu, terdakwa lewat dengan menggunakan motor vixion putih di depan perusahaan. Anak korban langsung meminta terdakwa untuk mengantarkan anak korban pulang.

Terdakwa langsung membonceng korban. Namun, terdakwa tidak mengantarkan korban ke rumahnya. Korban langsung mengatakan, dia mau pulang. Terdakwa lalu menghentikan sepeda motor, korban langsung berlari. Terdakwa mengejar dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga anak korban jatuh terlentang. Terdakwa lalu melakukan perbuatan bejatnya.

Setelah itu, terdakwa mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban. Terdakwa juga mengancam bunuh korban. Terdakwa lalu mengantarkan anak korban pulang. (Cr-1)