AMBON, Siwalimanews – Walaupun sempat mendapat penolakan dari puluhan masyarakat, Zadrack Gaspersz akhirnya dilantik sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Naku.

Sebelumnya, puluhan warga yang mengatasnamakan mata rumah parenta menggelar aksi damai di DPRD Kota Ambon dan menolak pelantikan Zadrack Gaspersz sebagai KPN Naku masa jabatan 2023-2029.

Dirinya dilantik oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menggantikan almarhum KPN sebelumya Daniel Hasperz di Balai Kota, Jumat (10/11) dan didampingi Sekot Agus Ririmase.

Negeri Naku semenjak peninggalan almarhum Daniel Hasperz, tidak ada raja definitif yang memimpin sampai 39 tahun lamanya.

“Kita mencatat sejarah yang mana proses pelantikan bertepatan dengan hari Pahlawan. Kita patut mengenang apa yang telah dilakukan oleh para Pahlawan bagi bangsa dan negara kita,” ungkap walikota dalam sambutannya.

Baca Juga: Personel Kodam Pattimura Ikuti Sosialisasi Babinkum TNI

Untuk itu ia meminta kepada KPN yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi di dalam negeri dan merangkul seluruh masyarakat membangun negeri.

“Segera lakukan konsolidasi dan merangkul seluruh masyarakat dan membuat Naku menjadi lebih baik dan bukan sebaliknya,” pinta walikota.

Selain itu dalam menjalankan pemerintahan, KPN tidak boleh berjalan sendiri, tapi mesti melibatkan seluruh elemen baik dari kepala soa, saniri hingga masyarakat.

“Kepala pemerintahan tidak boleh bekerja sendiri tetapi harus secara bersama dengan Saniri dan seluruh perangkat Negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam membangun negeri, kiranya KPN juga dapat menuntaskan masalah kemiskinan, stunting dan inflasi.

Sesuai Aturan

Usai pelantikan, walikota kepada wartawan mengatakan kalau pelantikan KPN Naku oleh pemerintah sudah sesuai aturan.

“Seluruh proses baik itu dari saniri lewat musyawarah kemudian diserahkan ke camat sampai pada proses pelantikan hari ini, sudah berjalan sesuai aturan,” terang walikota.

Ia menjelaskan, pada awalnya pengusulan Zadrack Gaspersz selaku bakal calon KPN dilakukan oleh saniri negeri lewat musyawarah. Hasilnya kemudian diserahkan ke camat sampai pada tingkat pemerintah kota.

Saya tegaskan sekali lagi, pemkot ambon tidak ikut campur dalam masalah ini,

“Sudah sesuai dengan aturan dan pemerintah Kota tidak ikut campur, karena itu diluar kewenangan kami,” tegasnya.

Terkait dengan adanya penolakan dari sebagian kecil masyarakat ia mengakui hal tersebut wajar.

Dimana semua proses mulai dari pengusulan sampai pelantikan sudah melewati proses yang benar.

“Kan semuanya berjalan dari tingkat saniri lewat musyawarah. Saya pastikan sekali lagi kami tidak ikut campur dalam pengurusan ditingkat saniri karena itu di luar kewenangan,” tandasnya. (Mg-3)