AMBON, Siwalimanews – Anggota Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Dae­rah Kepulauan akhir­nya masuk dalam Pro­yek Legislasi Na­sional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Kata Lewerissa, da­lam setiap kunju­ngan kerja ke daerah kepulauan seperti Maluku, pihaknya selalu mendapat so­rotan dari berbagai pihak, soal nasib RUU Kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usul inisiatif DPD dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas  Tahun 2022. Kebetulan dalam pembahasan, DPD juga mengusulkan RUU Kepulauan dan Bumdes,” ungkap Lewerissa mena­nggapi pertanyaan media perihal RUU dimaksud, usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dalam Sosialisasi  Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, di lantai VI Kantor Gubernur, Selasa, (25/1).

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi prolegnas, kata HL sapaan akrab Lewerissa, agar masyarakat bisa mengetahui rencana pembentukan RUU yang akan mengatur kehidupan mereka, juga proses pembentukan dari undang-undang dimaksud.

“Dengan sosialisasi ini kita berharap, masyarakat dapat memberikan masukan. Dengan begitu, setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar  HL.

Baca Juga: Jamsostek Akui Kesalahan Nama Wakil Walikota

Sebelumnya dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno yang memimpin jalannya pertemuan, sempat meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU Prioritas Daerah Kepulauan.

“Nenek moyang kami pelaut. Yang menghubungkan kami di Maluku, 90 persen lebih bukan darat saja, melainkan laut menghubungkan kami,” jelasnya.

Wagub meminta, program RUU Daerah Kepulauan diperjuangkan seluruh dewan, bukan saja anggota DPR dapil Maluku.

“Tolong kalau bisa ini jadi perjuangan DPR RI, tidak hanya menjadi perjuangan dewan dapil Maluku. Kami perwakilan DPR RI hanya empat orang, mungkin tidak mempengaruhi kebijakan nasional,” pintanya.

Selain meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan, Wagub dikesempatan ini, juga memberikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah melaksanaan kegiatan sosialisasi.

“Rapat sosialisasi ini merupakan langkah awal menyebarluaskan Prolegnas RUU kepada masyarakat Maluku. Meskipun di sisi lain, tim Baleg akan menerima masukan maupun saran dari para peserta rapat. Saya berharap benar-benar harus (Hasil rapat) menjadi catatan penting,” harap Wagub.

Sebagai informasi, terdapat 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022. Usulan DPR RI sebanyak 38 RUU, dan DPD sebanyak 2 RUU. Sedangkan

Daftar RUU Kumulatif Terbuka terdapat 5 buah Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka.

Rapat sosialisasi Program Legislatif Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, dihadiri Ketua Baleg DPR RI Hendrik Lewerissa dan jajaran, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Rektor Unpatti Ambon, M.J. Saptenno dan sejumlah pimpinan OPD terkait lingkup Provinsi Maluku. Bertujuan untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas kepada masyarakat Indonesia termasuk di Maluku, sekaligus memperoleh aspirasi untuk memperkaya pembahasan RUU dimaksud. (S-19)